Kesaksian Lesti Kejora dalam Sidang MK Terkait Hak Cipta
Di tengah perjalanan kariernya sebagai penyanyi, Lesti Kejora menghadapi tantangan hukum yang memengaruhi kehidupannya. Dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, ia menyampaikan kesaksian dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Ia merasa terganggu oleh ketidakjelasan perlindungan hukum yang diberikan kepada para pelaku pertunjukan seperti dirinya.
Sebagai seorang penyanyi profesional, Lesti menjelaskan bahwa tugasnya hanya memberikan jasa tampil sesuai permintaan pihak penyelenggara acara. “Saya sering diundang ke berbagai acara. Lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara,” ujarnya. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa perubahan lagu sering terjadi secara spontan di lokasi acara, hal ini di luar kuasa dirinya sebagai penyanyi.
Lesti mengatakan bahwa ia merasa digantung sebagai pelapor dan dampak negatifnya sangat besar baginya. Hal ini membuatnya merasa khawatir jika kondisi ini terus berlangsung, citra penyanyi akan semakin tercoreng. “Jika penyanyi bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk,” katanya.
Pencipta lagu ‘Bagai Ranting yang Kering’, Yoni Dores, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Yoni Dores mengklaim bahwa sejak 2018, Lesti telah menyanyikan beberapa lagunya tanpa izin resmi. Atas laporan ini, Lesti terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta.
Dalam sidang tersebut, Lesti Kejora dan penyanyi solo Sammy Simorangkir dihadirkan sebagai saksi. Mereka diperkenankan untuk menyampaikan kesaksian secara lisan. Di tengah persidangan, hakim ketua konstitusi Suhartoyo meminta Lesti dan Sammy untuk menyanyikan lagu ciptaan mereka sendiri.
“Punya, Pak,” jawab Lesti saat ditanya apakah ia memiliki lagu ciptaan sendiri. Suhartoyo kemudian memintanya untuk menyanyikan satu bait dari lagu ciptaannya yang berjudul Angin. Penampilan singkat Lesti pun disambut tepuk tangan oleh beberapa pengunjung sidang.
Setelah Lesti, hakim Suhartoyo juga meminta Sammy Simorangkir untuk menyanyikan lagu yang dia ciptakan selagi masih menjadi vokalis Kerispatih. Sammy sempat mengaku tidak ingat lagu tersebut, namun akhirnya ia menyanyikan sepenggal lagu Bila Rasaku Ini Rasamu. Penampilan Sammy tampak membuat majelis hakim terpana.
Kesaksian Lesti dan Sammy menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi para pelaku pertunjukan. Masalah hak cipta yang dialami Lesti menjadi contoh nyata tentang kekaburan norma antara pencipta dan pelaku pertunjukan. Dengan adanya sidang ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih jelas dan adil bagi semua pihak terkait.