Proses Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha: Apa yang Perlu Diketahui?
Perceraian antara pemain sepak bola nasional Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Putusan perceraian tersebut telah dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin, 25 Agustus 2025. Namun, meski putusan sudah dikeluarkan, masih ada beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai proses hukumnya.
Putusan cerai yang diberikan oleh pengadilan dalam kasus ini disebut sebagai putusan verstek. Putusan verstek terjadi ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi. Dalam kasus ini, Azizah Salsha tidak pernah menghadiri sidang sejak awal proses. Akibatnya, tidak ada jawaban, replik, duplik, maupun pembuktian dari pihak tergugat. Karena alasan itu, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan hanya dalam dua kali persidangan.
Meskipun putusan telah dikeluarkan, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena Azizah masih memiliki hak untuk melawan putusan tersebut melalui mekanisme yang disebut verzet.
Apa Itu Verzet?
Verzet adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak tergugat terhadap putusan verstek. Menurut Pasal 125 HIR, pihak yang tidak hadir dalam persidangan dan dijatuhi putusan verstek masih berhak melakukan perlawanan. Tujuan dari verzet adalah untuk menjamin prinsip keadilan dalam sistem hukum, yaitu bahwa setiap pihak harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan bukti mereka.
Dalam konteks perceraian Arhan dan Azizah, Azizah masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan verzet setelah putusan dibacakan. Jika ia tidak menggunakan haknya, maka putusan akan otomatis berlaku dan perceraian resmi berlangsung.
Aturan Hukum Mengenai Verzet
Aturan mengenai verzet diatur dalam beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 129 HIR/153 RBg dan SEMA Nomor 9 Tahun 1964. Berikut aturan utamanya:
- Jika putusan verstek diberitahukan langsung kepada tergugat, maka verzet harus diajukan dalam waktu 14 hari.
- Jika putusan tidak diberitahukan secara langsung, tenggat waktu dihitung 8 hari sejak dilakukan aanmaning (peringatan eksekusi).
- Jika tergugat tidak hadir hingga tahap eksekusi, batas waktu dihitung 8 hari setelah sita eksekusi dilaksanakan.
- Jika tenggat waktu terlewat, putusan verstek otomatis berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Azizah masih memiliki kesempatan untuk mengajukan verzet selama 14 hari setelah putusan dibacakan. Jika ia memilih tidak mengajukan, maka putusan akan menjadi final dan perceraian akan resmi berlaku.
Siapa yang Berhak Mengajukan Verzet?
Hanya pihak tergugat atau kuasa hukumnya yang berhak mengajukan verzet. Jika tergugat menunjuk pengacara, maka pengacara wajib membawa surat kuasa khusus untuk mewakilinya. Jika verzet diterima, persidangan akan dilanjutkan kembali dengan acara perdata biasa. Pihak yang mengajukan verzet tetap berkedudukan sebagai tergugat, sedangkan penggugat tetap pada posisinya. Dalam hal ini, pemeriksaan kembali berlangsung seimbang karena hakim akan mendengar dalil dan bukti dari kedua belah pihak.
Namun, jika tergugat kembali tidak hadir dalam sidang verzet, hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan verstek kedua.
Implikasi Verzet pada Kasus Arhan – Azizah
Dalam kasus ini, Azizah masih memiliki kesempatan untuk melawan putusan cerai tersebut selama 14 hari. Jika ia mengajukan verzet, maka proses sidang akan dibuka kembali. Sebaliknya, jika ia memilih diam dan tidak menggunakan haknya, maka putusan verstek otomatis menjadi berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, sidang ikrar talak akan dijadwalkan, dan perceraian keduanya resmi berlaku.
Kasus perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha memberikan pelajaran penting tentang pentingnya memahami mekanisme hukum dalam perkara perdata. Putusan verstek dijatuhkan karena tergugat tidak hadir di persidangan. Verzet memberi kesempatan kepada tergugat untuk melawan putusan tersebut dalam waktu tertentu. Jika verzet diajukan, sidang akan dibuka kembali. Jika tidak, putusan otomatis berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya verzet, hukum acara perdata menegakkan prinsip keadilan agar setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri.