Pemerintah Akan Kembali Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025
Pemerintah diperkirakan akan kembali menggelar bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan September 2025. BSU merupakan salah satu bentuk stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Dalam rangka menjamin kelancaran pencairan, pemerintah tetap mempertahankan program ini sebagai bagian dari kebijakan sosial ekonomi.
Meski telah diumumkan bahwa BSU akan terus berjalan hingga semester kedua tahun 2025, hingga pertengahan September ini, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan berikutnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memantau informasi melalui saluran resmi seperti situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terkecoh oleh berita-berita yang tidak akurat.
Syarat Penerima BSU Tahun 2025
Untuk bisa menerima BSU sebesar Rp600.000, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, memiliki rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri. Jika tidak memiliki rekening tersebut, pencairan bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pos. Selain itu, pekerja harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, pekerja juga harus sudah terdaftar oleh pemberi kerja sebagai calon penerima BSU. Hal ini penting karena pendaftaran dilakukan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan. Penerima BSU juga tidak boleh termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Selain itu, mereka tidak boleh mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Cara Mengecek Penerima BSU September 2025
Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek apakah seseorang layak menerima BSU. Berikut adalah metode-metode yang bisa dilakukan:
-
Melalui Situs Kemnaker
Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Isikan data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email. Lengkapi kode keamanan dan klik tombol Cek Status. Jika lolos verifikasi, sistem akan memberikan notifikasi dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara atau Kantor Pos. -
Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id dan pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”. Isi data lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lainnya. Setelah itu, klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil. Jika terdaftar, BSU akan dikirim ke rekening Bank Himbara yang bersangkutan. -
Melalui Kantor Pos
Siapkan NIK dan kode QR dari aplikasi Pospay serta nomor HP aktif. Kunjungi kantor pos, ambil antrean, lalu petugas akan memverifikasi dokumen dan kode QR. Setelah itu, dana sebesar Rp600.000 akan diserahkan secara tunai. -
Melalui Aplikasi Pospay
Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store. Daftar atau login dengan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP. Masuk ke menu Pencairan Bantuan, pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”, ketik NIK atau nomor kepesertaan, dan sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Alasan BSU Belum Cair
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU untuk bulan September 2025. Meskipun program ini tetap berlanjut, jadwal pencairan masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemnaker. Untuk itu, pekerja dan masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun pengumuman dari Kantor Pos.