Temuan Baru Kompolnas dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian kematian diplomat Atya Daru Pangayunan (39) di Jalan Gondanggia, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam proses ini, Kompolnas menemukan beberapa fakta baru yang akan menjadi bahan evaluasi dan perbandingan dengan informasi yang sebelumnya diperoleh dari keluarga korban.
Pemeriksaan dilakukan secara detail oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam, yang mengatakan bahwa seluruh CCTV di indekos Arya Daru berfungsi dengan baik. Tidak ada kerusakan atau kegagalan dalam sistem pengawasan tersebut. Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk melihat aktivitas korban sebelum kejadian.
Selain itu, Kompolnas juga menanyakan alasan penjaga kos tidak mengetuk pintu kamar Arya Daru pada malam kejadian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penjaga kos bernama Siswanto sempat mondar-mandir di depan kamar korban namun tidak langsung mengetuk pintu. Choirul Anam menyebut bahwa ada konteks yang menjelaskan tindakan tersebut, termasuk membaca pesan WhatsApp antara penjaga kos dan istri korban. Meski begitu, alasan pasti masih dalam tahap penyelidikan.
Kondisi Kamar Korban
Kompolnas juga memeriksa kondisi kamar Arya Daru, termasuk plafon, saluran air, dan kasur. Hasilnya menunjukkan bahwa semua bagian dalam kamar dalam keadaan utuh tanpa kerusakan. Selain itu, posisi slot manual kunci kamar ternyata terkunci dari dalam saat dibuka pertama kali. Penjaga kos mengakui bahwa kunci tersebut hanya bisa dibuka dari dalam.
Tidak ada suara mencurigakan yang terdengar dari penghuni kos lainnya saat kejadian. Penghuni yang masih terjaga pada pukul 01.00 WIB mengatakan bahwa suasana di sekitar kamar terlihat biasa, meskipun sedang hujan rintik-rintik.
Isi Kresek Hitam yang Dibuang
Dalam pemeriksaan, Kompolnas juga menemukan kresek hitam yang dibuang oleh Arya Daru. Meski sudah memiliki sedikit informasi tentang isi kresek tersebut, Choirul Anam enggan mengungkapkan detailnya karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sampai saat ini, Kompolnas belum bisa menyimpulkan penyebab kematian Arya Daru. Mereka menegaskan bahwa dugaan paling kuat akan ditentukan melalui pendekatan ilmiah, termasuk hasil visum dan otopsi.
Informasi dari Keluarga Korban
Sebelumnya, Choirul Anam juga mendapatkan informasi baru setelah berkunjung ke rumah keluarga Arya Daru di Jogjakarta. Fakta-fakta yang ditemukan ini belum pernah diungkap atau diperdebatkan sebelumnya. Informasi tersebut mencakup aktivitas korban dalam beberapa hari sebelum kejadian serta latar belakang kehidupannya.
Kompolnas juga memperdalam temuan polisi terkait barang-barang yang ada di lokasi kejadian. Mereka ingin memahami hubungan antara barang-barang tersebut dengan peristiwa kematian korban. Selain itu, mereka mencoba memahami latar belakang korban, termasuk aktivitas harian dan interaksi sosialnya.
Pemeriksaan Saksi oleh Polda Metro Jaya
Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini. Salah satu saksi adalah istri korban, MAP. Selain itu, dua rekan kerja Arya Daru dan penjaga kost yang pertama kali menemukan jasad korban juga diperiksa. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui aktivitas terakhir korban sebelum meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) jenazah Arya Daru masih menunggu. Menurut informasi, hasil pemeriksaan labfor akan diterima dalam enam hari ke depan. Proses pemeriksaan ini membutuhkan waktu minimal dua minggu.
Kejadian Awal
Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Wajah korban terlilit lakban dan pintu kamar terkunci dari dalam menggunakan sistem smart lock. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa aktivitas terakhir korban tercatat pada Senin malam sekitar pukul 23.24 WIB. Ia terlihat keluar kamar membawa kantong plastik, lalu kembali masuk. Keesokan paginya, penjaga kos membuka paksa jendela kamar atas permintaan istri korban yang tidak bisa menghubungi suaminya sejak subuh.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, seperti lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian korban.