Penangkapan 29 Orang Terkait Pembakaran Lahan di Riau

Polda Riau telah menangkap sebanyak 29 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan seluas 213 hektare di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025, Polda Riau telah menangani 35 laporan kasus karhutla dengan total tersangka mencapai 44 orang. Luas lahan yang terbakar dari laporan tersebut mencapai 269 hektare.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat adanya 790 titik panas (hot spot) yang terdeteksi di Riau per tanggal 20 Juli 2025, dengan 27 titik api aktif. Dalam waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare. Sebaran titik api terpantau saling berdekatan, menunjukkan adanya pola pembakaran yang berulang dan terorganisasi.

Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas udara lintas wilayah, serta berpotensi merusak reputasi Indonesia dalam komitmen pengendalian perubahan iklim. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan.

Penyebaran Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kasus terbaru, sebaran tersangka mencakup berbagai wilayah seperti Kampar (7 orang), Rokan Hilir (5), Indragiri Hulu (5), Kuantan Singingi (3), Rokan Hulu (3), serta masing-masing satu tersangka dari Pelalawan, Inhil, Dumai, dan Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan meliputi cangkul, parang, korek api, kayu bekas terbakar, hingga jeriken bahan bakar. Kasus-kasus ini banyak terjadi di lahan gambut, kawasan hutan produksi terbatas, dan bahkan di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo.

KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti temuan ini dengan memproses sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi yang lalai dalam pencegahan karhutla. Seluruh perusahaan diwajibkan membangun sekat kanal di areal gambut, menyediakan sarana pemadaman dini, serta aktif melakukan patroli bersama masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengadakan pertemuan langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III, untuk memastikan komitmen mereka dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan.

Kerja Sama dengan BMKG dan Operasi Modifikasi Cuaca

Selain itu, KLH/BPLH juga bekerja sama dengan BMKG dalam pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah rawan karhutla. Operasi ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan hujan buatan yang diharapkan dapat membantu menurunkan potensi kebakaran, khususnya di kawasan gambut yang kering ekstrem.

Di sisi lain, BNPB telah mengerahkan satu unit helikopter water bombing dan akan menambah tiga unit tambahan. Perusahaan swasta juga berpartisipasi, seperti Sinar Mas Group yang mengirimkan satu helikopter ke wilayah Bangko Sempurna, Rokan Hilir sebagai salah satu episentrum titik api terbanyak. Pemerintah daerah di 12 kabupaten telah menetapkan status siaga karhutla. Namun medan yang sulit, lahan gambut yang kering, dan angin kencang memperparah penyebaran api.

Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup

Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pembakaran lahan dalam bentuk apapun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi. Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *