Penggantian Ujian Nasional dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Pemerintah telah mengambil langkah penting dalam sistem pendidikan nasional dengan mengganti ujian nasional (UN) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat dengan tes kemampuan akademik (TKA). Langkah ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menegaskan bahwa UN tidak lagi menjadi bagian dari proses evaluasi siswa. Sebaliknya, siswa akan mengikuti TKA sebagai bentuk penilaian yang lebih holistik dan berfokus pada kompetensi akademik.
Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah metode evaluasi yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP). TKA dikelola oleh berbagai pihak, termasuk Kemendikdasmen, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya, TKA memiliki tiga prinsip utama: kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Tujuan utamanya adalah memberikan informasi yang terstandar tentang kemampuan akademik siswa, memastikan akses pendidikan nonformal dan informal, meningkatkan kapasitas pendidik dalam menilai, serta menjadi dasar pengendalian mutu pendidikan.
Perubahan Sistem Evaluasi
Sejak tahun 2025, TKA mulai diterapkan secara bertahap. Awalnya, hanya tingkat SMA sederajat yang menjalani skema baru ini. Penerapan TKA untuk SD dan SMP sederajat akan dilakukan pada tahun berikutnya atau sejak 2025. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menyatakan bahwa TKA akan diadakan pada bulan November 2025. Ia menekankan bahwa istilah “ujian” diganti dengan “tes” agar lebih ramah dan mengurangi beban psikologis siswa.
Alasan Pergantian Ujian Nasional
Salah satu alasan utama pergantian UN dengan TKA adalah untuk mengurangi kesan traumatik pada siswa. Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa istilah “ujian” sering dikaitkan dengan risiko lulus atau tidak lulus. Dengan mengganti istilah tersebut, pihak kementerian berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih positif. Selain itu, TKA juga dirancang untuk mengukur kompetensi akademik siswa secara lebih mendalam, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Materi Ujian TKA
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menentukan materi ujian TKA untuk siswa kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, kelas 12 SMA/MA/sederajat, dan kelas akhir SMK/MAK. Untuk siswa SD dan SMP, mata uji yang diujikan adalah bahasa Indonesia dan matematika. Sementara itu, siswa SMA sederajat akan menghadapi empat mata uji, yaitu bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan. Pelaksanaan TKA bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa.
Perbedaan TKA dan UN
Perbedaan utama antara TKA dan UN terletak pada metode penilaian. UN lebih fokus pada penguasaan materi melalui hafalan teori, sedangkan TKA menguji keterampilan berpikir kritis berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS). Soal-soal dalam TKA lebih menekankan pemahaman konsep melalui tes verbal, numerik, logika, dan spasial. Hal ini bertujuan untuk mengukur kemampuan siswa dalam menganalisis, memahami, dan menerapkan konsep akademik secara lebih mendalam. Dengan demikian, TKA tidak hanya mengukur kemampuan akademik, tetapi juga kesiapan siswa dalam menghadapi tantangan pendidikan lanjutan.