Perkembangan Positif Pembentukan Kabupaten Tabir Raya
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tabir Raya terus mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Merangin Dapil 2, yang bertujuan untuk membahas proses pemekaran wilayah tersebut.
Rapat ini digelar di Ruang Banggar DPRD Merangin dan menunjukkan perkembangan positif dalam realisasi pemekaran wilayah. Hadir dalam acara tersebut seluruh anggota DPRD Merangin dari Dapil 2, Panitia Pemekaran Wilayah Kabupaten Tabir Raya, serta perwakilan dari berbagai organisasi seperti Persatuan Mahasiswa Tabir Raya (PMT), Persatuan Pemuda Tabir Raya (PPT), Persatuan Mahasiswa Tabir Ulu (PMTU), Himpunan Mahasiswa Pelajar Tabir Barat (HMPTB), dan tokoh masyarakat setempat.
Kebijakan “Moratorium Parsial” dan Harapan Masyarakat
Sekretaris Panitia Pemekaran Wilayah Kabupaten Tabir Raya, Burhan, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah membuka peluang melalui kebijakan “Moratorium Parsial”. Menurutnya, kebijakan ini berlaku bagi daerah yang memenuhi syarat administratif.
“Moratorium parsial itu berlaku untuk daerah yang syarat-syaratnya sudah lengkap. Insya Allah, daerah seperti Tabir Raya yang sudah memenuhi syarat, akan didahulukan. Selama ini memang prosesnya agak lambat karena itu wewenang pemerintah pusat,” jelas Burhan.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dari 341 daerah yang mengusulkan pemekaran, belum ada satu pun yang disetujui. Namun, Papua dikecualikan karena memiliki status Otonomi Khusus.
Burhan berharap DPRD Merangin dapat mendorong percepatan proses pemekaran Kabupaten Tabir Raya. Ia berkeyakinan bahwa dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, proses pemekaran bisa segera terealisasi.
Perjuangan Berkelanjutan untuk Membentuk Kabupaten Tabir Raya
Ketua Panitia Pemekaran Wilayah Kabupaten Tabir Raya, H. Zakaria Saleh, bercerita tentang perjuangan panitia dalam memekarkan wilayah Tabir. Proses ini dimulai dari pemekaran kecamatan — dari dua kecamatan menjadi delapan. Setelah itu, pihaknya membentuk panitia dan menggandeng akademisi dari IPDN.
“Alhamdulillah, menurut kajian akademisi IPDN, Tabir Raya telah memenuhi syarat menjadi kabupaten. Seluruh data dan berkas syarat telah kami kirimkan ke pemerintah pusat, bahkan kami sudah beberapa kali ke Jakarta, termasuk bertemu Wakil Presiden,” jelas H. Zakaria Saleh.
Ia mengungkapkan bahwa RDP kali ini mendapat sambutan positif dari seluruh anggota DPRD Merangin. “Selama 14 tahun kami berjuang. Jika moratorium dibuka oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, Insya Allah Tabir akan menjadi Kabupaten Tabir Raya, bisa saja tahun 2025 atau 2026,” tambahnya.
Dukungan dari Komunitas dan Tokoh Masyarakat
Perwakilan Pemuda Tabir Raya, Albadri, juga menyampaikan harapan agar DPRD Merangin mendukung penuh perjuangan pemekaran ini. Ia menilai bahwa dukungan dari lembaga legislatif sangat penting dalam mempercepat proses pemekaran.
Wakil Ketua I DPRD Merangin dari Dapil 2, Herman Efendi, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari usulan mahasiswa PMT. “Pemuda, mahasiswa, panitia, dan tokoh masyarakat ingin mengaktifkan kembali panitia pemekaran dan segera menjalankan mekanisme pemekaran DOB Kabupaten Tabir Raya,” kata Herman.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh syarat administrasi sudah lengkap. “Panitia hanya tinggal memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat dan tim pemekaran seluruh Indonesia. Kami di DPRD Merangin siap mendukung, termasuk jika panitia ingin RDP dengan Komisi II DPR RI, kami akan mengawalnya,” tutupnya.