Pemerintah Berupaya Sederhanakan Aturan Penempatan Pekerja Migran
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menyederhanakan aturan terkait tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Ia menekankan bahwa meskipun penyederhanaan aturan diperlukan, perlindungan dan kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama.
“Kami sadar akan pentingnya penyederhanaan ini, namun kami juga tidak bisa mengabaikan aspek perlindungan. Tujuan kami adalah agar aturan dan tata kelola ini lebih mudah dipahami dan diakses oleh calon pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri,” ujar Christina Aryani dalam pernyataannya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Penyederhanaan aturan tersebut menjadi salah satu topik utama dalam Bilateral Forum Agency antara Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) dan Association of Employment Agencies (AEA) dari Singapura. Forum ini berlangsung pada 21 dan 22 Juli 2025, dan membahas berbagai isu terkait pekerja migran.
Masalah Pekerja Migran Non-Prosedural
Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini, mengungkapkan bahwa masalah pekerja migran non-prosedural bukan hanya menjadi tantangan bagi Indonesia, tetapi juga Singapura. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kontrol terhadap kualitas, kualifikasi, dan kompetensi pekerja migran, yang dapat berujung pada masalah di masa depan.
“Apjati dan AEA Singapura berharap dapat menyepakati prosedur yang jelas, sehingga jalur prosedural lebih mudah diakses oleh para calon pekerja migran. Dengan demikian, mereka akan lebih memilih jalur resmi dibandingkan jalur lain yang tidak terpantau,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Association of AEA Singapore, K. Jaya Prima, mengakui bahwa proses penempatan pekerja migran sektor domestik dan caregiver di Singapura dinilai rumit. Proses seperti registrasi, pembuatan kartu keluarga, pemeriksaan kesehatan, serta pelatihan tertentu memakan waktu dan biaya yang besar.
“Rumitnya proses ini membuat calon pekerja migran cenderung ingin melewati tahapan tersebut agar bisa segera mendapatkan penghasilan,” tambahnya.
Harapan Pemerintah untuk Efisiensi Proses
Jaya Prima berharap pemerintah Indonesia dapat mengefisiensikan, mempercepat, dan memberikan panduan yang jelas terkait proses yang harus dilalui oleh calon pekerja migran sektor domestik. Menurutnya, dengan proses yang lebih jelas, sistem yang lebih efisien dan transparan, serta pekerja migran yang teredukasi, masalah panjang dan melelahkan dalam proses penempatan dapat diminimalkan.
Proyek Percontohan Penempatan Caregiver
Diketahui bahwa Kementerian P2MI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menginisiasi proyek percontohan penempatan 200 pengasuh lanjut usia (caregiver) ke Singapura. Dalam proyek ini, 200 caregiver yang ditempatkan akan menerima pembekalan kompetensi khusus sesuai kebutuhan Singapura.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menambahkan bahwa proyek ini menjadi awal untuk menunjukkan bahwa pemerintah siap terlibat dalam penempatan caregiver profesional. Proyek ini juga diharapkan dapat dilanjutkan oleh asosiasi maupun perusahaan penempatan pekerja migran di Indonesia.
“Harapan kami cukup tinggi, agar proyek ini tidak hanya meningkatkan kompetensi, tetapi juga pendapatan para caregiver. Dengan pembekalan khusus, kami berharap gaji yang diterima oleh caregiver Indonesia akan lebih tinggi daripada standar gaji minimum pekerja domestik di Singapura,” ujar Veronica Tan.