Layanan Kesehatan Jiwa sebagai Hak Dasar Seluruh Peserta JKN
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa adalah hak dasar bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam acara Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang diadakan di Surakarta pada 16 September 2025, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan kesejahteraan fisik dan mental warga.
Ghufron menyatakan bahwa layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Menurutnya, kesehatan jiwa merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh pemerintah. BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan dapat mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi.
Tren Peningkatan Penggunaan Layanan Kesehatan Jiwa
Dalam lima tahun terakhir, terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa. Sepanjang tahun 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yaitu sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun.
Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
Peran FKTP dalam Layanan Kesehatan Jiwa
FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa. Selain menjadi kontak pertama, FKTP juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, serta pemberi layanan komprehensif.
BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20). Skrining ini dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan. Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini.
Program Rujuk Balik untuk Pasien Stabil
Bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB). Peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan dekat dengan tempat tinggal mereka, serta lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.
Ghufron menegaskan bahwa negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa. BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat, dan setara bagi masyarakat Indonesia.
Perspektif Psikolog Klinis tentang Masalah Kesehatan Mental
Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS Kesehatan ini sejalan dengan kebutuhan mendesak dalam mengatasi masalah kesehatan mental di masyarakat. Ia menyoroti data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, dan 72,4 persen karyawan yang disurvei juga mengaku mengalami masalah mental.
Angka percobaan bunuh diri bahkan mencapai 10 kali lipat dibandingkan kasus bunuh diri yang tercatat setiap bulan. Survei Indonesia National Mental Health yang dilakukan pada tahun 2024 menunjukkan data bahwa sebanyak 39,4 persen remaja mengalami masalah mental dan setiap tahun meningkat 20 hingga 30 persen.
Faktor Pemicu Masalah Kesehatan Mental
Faktor pemicu masalah kesehatan mental antara lain tingkat stres yang tinggi, persaingan ketat di dunia kerja, masalah ekonomi, fear of missing out (fomo), sandwich generation, hingga tekanan dari media sosial. Tekanan ini memengaruhi kondisi emosi, pikiran, dan perilaku sehingga menghambat fungsi kehidupan sehari-hari.
Stigma negatif masih kuat melekat di masyarakat, di mana orang dengan gangguan jiwa sering dicap sebagai lemah, kurang bersyukur, atau bahkan dianggap aib. Stigma ini membuat banyak individu memilih menyembunyikan masalahnya dan enggan mencari pertolongan.
Pentingnya Normalisasi Mencari Bantuan Profesional
Tara mengimbau untuk tidak memberi label negatif kepada pengidap kesehatan mental, karena akan membuat orang takut untuk mencari bantuan. Selain itu, berhenti menormalisasi gangguan mental sebagai hal biasa dan menganggap masalah mental sebagai sesuatu yang keren atau istimewa, karena membuat masalah tidak tertangani.
Menurutnya, yang harus dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional dan menemui psikolog atau psikiater. Sebelum kita mengharapkan keadaan menjadi lebih baik untuk diri sendiri dan orang sekitar, mulailah dengan menjaga kesehatan mental, karena tanpa kesehatan mental, apapun tidak akan ada artinya.
Siap Melayani Peserta JKN dengan Prinsip Humanistik
Plt. Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyampaikan pihaknya siap melayani peserta JKN dengan prinsip humanistik. RSJD memiliki 213 tempat tidur untuk rawat inap, termasuk 177 tempat tidur psikiatri, serta instalasi rehabilitasi psikososial untuk membantu pasien meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan produktivitas.
Jumlah pasien rawat inap di sini paling banyak adalah peserta JKN dengan total lebih dari 90 persen, baik yang terdaftar pada segmen PBI maupun non-PBI. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas pasien kesehatan jiwa di Surakarta dan sekitarnya sangat bergantung pada Program JKN untuk mengakses layanan kesehatan.
Upaya Pencegahan Gangguan Kesehatan Jiwa
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa upaya sosialisasi skrining kesehatan jiwa berbasis SRQ-20 harus semakin digaungkan karena potensi kasus terkait kesehatan jiwa terus meningkat. Ia menekankan bahwa pencegahan timbulnya gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat.
Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya, sehingga layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif. Masyarakat juga harus memastikan keaktifannya sebagai peserta JKN, sehingga saat mengakses layanan kesehatan jiwa tidak menemui kendala.
Timboel berharap semakin banyak fasilitas kesehatan yang mampu menangani layanan kesehatan jiwa, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin cepat pula gangguan mental dapat ditangani.