Sidang Lanjutan Faisal Terkait Peredaran Narkoba
Jamaah, Lhoksukon – Faisal, seorang warga Gampong Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (21/7/2025). Ia duduk di kursi terdakwa atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 854 gram.
Penangkapan terhadap Faisal dilakukan oleh aparat kepolisian saat ia sedang menunggu seseorang untuk mengambil paket sabu di sebuah gubuk yang berada di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Operasi ini dilakukan dalam rangka penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam persidangan, Faisal mengaku bahwa ia terpaksa terlibat dalam transaksi narkoba tersebut karena desakan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Hal ini disampaikan dalam persidangan dan diduga menjadi alasan utama ia melakukan tindakan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH, menjelaskan bahwa Faisal awalnya menghubungi seseorang bernama Pon, yang kini berstatus sebagai buronan (DPO), untuk meminjam uang. Namun, Pon justru menyuruhnya mengantarkan sabu ke lokasi tertentu dengan imbalan Rp 1 juta. Karena terdesak, Faisal menuruti perintah Pon.
Pada sore harinya, Faisal bertemu dengan seorang pria bernama Amad (juga DPO) di Jembatan Gampong Musa, Kecamatan Peureulak. Di lokasi itu, Amad menyerahkan satu bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau kepada terdakwa, untuk diantar ke sebuah gubuk di Gampong Lhok Dalam. Sesampainya di lokasi, Faisal meletakkan sabu tersebut di dalam gubuk dan menunggu seseorang untuk mengambilnya.
Tidak lama kemudian, seorang pria datang dan mengaku sebagai pembeli. Pria tersebut adalah anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Saat terdakwa memperlihatkan sabu-sabu tersebut, anggota polisi itu langsung menangkapnya dan menghubungi anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Lhoksukon, berat bersih sabu-sabu tersebut mencapai 854 gram.
Faisal terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persidangan terhadap terdakwa akan dilanjutkan pada 29 Juli 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum PN Lhoksukon.