Penggunaan Tanah Sultan Ground dalam Pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-Bawen
Pembangunan jalan tol yang menghubungkan kota-kota besar di Pulau Jawa, seperti Solo, Jogja, dan Bawen, memerlukan penggunaan lahan yang cukup luas. Salah satu sumber lahan yang digunakan adalah tanah milik Sultan Ground atau Keraton Yogyakarta. Tanah ini disewa selama 40 tahun dengan biaya sewa yang tergolong rendah.
Proyek tol Solo-Jogja dan Jogja-Bawen menggunakan lahan seluas 320.000 meter persegi dari Sultan Ground. Total biaya sewa untuk lahan tersebut mencapai Rp 160 miliar selama masa konsesi 40 tahun. Dengan perhitungan sederhana, biaya sewa per meter persegi per tahun hanya sekitar Rp 12.500. Angka ini tergolong sangat murah, terutama jika dibandingkan dengan nilai ekonomi dan sejarah lahan tersebut.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, menjelaskan bahwa biaya sewa ini akan sepenuhnya ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait. Untuk Tol Yogyakarta-Bawen, BUJT yang bertanggung jawab adalah PT Jasamarga Jogja Bawen, sedangkan untuk Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo, BUJT yang menangani adalah PT Jasamarga Jogja Solo.
Biaya sewa ini akan dimasukkan dalam struktur investasi proyek. Akibatnya, tarif tol yang dikenakan kepada pengguna juga dipengaruhi oleh besaran biaya sewa tersebut. Hal ini menjadi faktor penting dalam perencanaan keuangan proyek infrastruktur.
Sebelum pembangunan dimulai, telah terjalin perjanjian kerja sama antara Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan BUJT. Perjanjian ini secara resmi mengatur pemanfaatan lebih dari 320.000 meter persegi Sultan Ground yang saat ini sudah mulai dilakukan pekerjaan konstruksi.
Berikut rincian pemanfaatan lahan dalam kedua proyek tol:
- Tol Yogyakarta-Bawen
- Memanfaatkan lahan seluas 75.440,75 meter persegi.
-
Terdiri dari 90 bidang tanah desa dan 8 bidang tanah Sultan Ground.
-
Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo
- Memanfaatkan lahan seluas 245.302 meter persegi.
- Terdiri dari 177 bidang tanah desa dan 17 bidang tanah Sultan Ground.
Meski ada penggunaan lahan desa, kontribusi lahan Sultan Ground dalam penyediaan jalur jalan tol ini cukup signifikan. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pihak keraton dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Nilai sewa yang relatif rendah ini menjadi perhatian karena melibatkan lahan yang memiliki nilai sejarah dan ekonomi tinggi. Namun, hal ini juga membuka peluang bagi pengembangan infrastruktur yang lebih cepat dan efisien.
Selain itu, penggunaan lahan Sultan Ground dengan tarif sewa yang terjangkau menjadi salah satu elemen kunci dalam percepatan pembangunan infrastruktur di DIY. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembangunan jalan tol yang strategis.