Pentingnya STNK dan Fungsi STCK dalam Pengendaraan di Indonesia

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan dan wajib dimiliki serta dibawa saat berkendara. Selain itu, pengemudi juga harus menunjukkan STNK saat terjadi pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Sayangnya, setelah membeli kendaraan, STNK tidak langsung diberikan. Proses penerbitannya biasanya memakan waktu sekitar 10 hingga 14 hari setelah pembayaran selesai. Selama masa ini, pengemudi biasanya membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) jika terjadi razia. STCK berfungsi sebagai surat jalan sementara untuk kendaraan sebelum STNK resmi diterbitkan. Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Namun, pertanyaannya adalah: apakah pengemudi yang hanya membawa STCK tetap bisa ditilang? Berdasarkan penjelasan dari Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, jawabannya adalah ya. Pengemudi yang hanya menunjukkan STCK tanpa disertai STNK yang sah dapat dikenai sanksi tilang. Hal ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menurut aturan tersebut, STCK hanya diperuntukkan bagi badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor, serta lembaga penelitian di bidang kendaraan bermotor. Dokumen ini tidak boleh digunakan oleh individu. Selain itu, berdasarkan Pasal 79 ayat 2, kendaraan bermotor yang memiliki STCK hanya boleh digunakan oleh petugas badan usaha berseragam dengan jumlah maksimal tiga orang pengguna.

Fungsi STCK pada Sepeda Motor

Pihak kepolisian memberikan STCK kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor serta lembaga penelitian di bidang kendaraan bermotor untuk keperluan tertentu. Berikut beberapa fungsi STCK pada sepeda motor:

  • Digunakan untuk memindahkan kendaraan bermotor baru dari tempat penjual, distributor, atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan.
  • Digunakan untuk memindahkan kendaraan bermotor dari suatu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain.
  • Digunakan untuk mencoba kendaraan baru sebelum dijual.
  • Diperlukan untuk mencoba kendaraan baru yang sedang dalam penelitian.
  • Digunakan untuk memindahkan kendaraan bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.

Konsekuensi Jika Mengemudi Tanpa STNK

Jika pengemudi hanya bisa menunjukkan STCK tanpa STNK yang sah pada saat pemeriksaan, polisi berhak melakukan penyitaan. Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 260 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 260 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, STCK, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti. Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK dan hanya membawa STCK, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain itu, polisi juga dapat menyita kendaraan sesuai aturan Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Penyitaan dilakukan jika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan di jalan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *