Sany Group Mengajukan Keberatan atas Denda Rp 449 Miliar dari KPPU

Sany Group, sebuah perusahaan besar yang bergerak di berbagai sektor bisnis, telah mengajukan keberatan terhadap denda yang diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) senilai Rp 449 miliar. Denda ini diberikan kepada tiga anak usaha dari Sany Group karena diduga melakukan pelanggaran terkait integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Permohonan keberatan dari empat perusahaan Sany Group telah didaftarkan pada Senin, 25 Agustus 2025. Empat perusahaan tersebut meliputi PT Sany Heavy Industry Indonesia, Sany International Development Ltd, PT Sany Indonesia Machinery, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment. Setiap perusahaan memiliki nomor perkara yang berbeda, mulai dari 4 hingga 8.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa denda ini merupakan hasil dari laporan publik mengenai praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa tiga anak usaha Sany Group melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

Pasal-pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang bertujuan menguasai produksi barang atau jasa dalam rangkaian produksi, yang dapat menyebabkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat. Keempat perusahaan yang menjadi terlapor adalah Sany International Development Ltd (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Berdasarkan putusan KPPU, Terlapor I, yang mengelola operasi internasional induk usahanya, Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif seperti PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, pembelian truk dan suku cadang oleh dealer harus melalui Terlapor II dan Terlapor III. Hal ini menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap dealer karena mereka harus membeli dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah dan pendek, yang diatur oleh Terlapor I.

Menurut Deswin, sistem pembayaran yang ketat dan target penjualan yang tinggi membuat dealer kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga banyak dealer akhirnya keluar dari pasar. Berdasarkan temuan tersebut, KPPU menyatakan bahwa keempat terlapor melanggar Pasal 14 tentang integrasi vertikal. Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b terkait dengan penguasaan pasar. Selain itu, keempat terlapor juga melanggar Pasal 19 huruf d.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU memberikan denda sebagai berikut: Terlapor II dikenakan denda sebesar Rp 360 miliar, Terlapor III sebesar Rp 57 miliar, dan Terlapor IV sebesar Rp 32 miliar. Selain denda, KPPU juga memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dan saluran distribusi truk serta suku cadangnya. Semua terlapor diwajibkan melaksanakan putusan dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan.

KPPU juga merekomendasikan agar Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan mengevaluasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh anak usaha Sany Group. Deswin menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Denda tersebut, ia melanjutkan, adalah yang terbesar dalam sejarah hukum persaingan usaha di Indonesia.

“Ini menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri, bahwa KPPU tegas dalam menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena praktik seperti itu merugikan efisiensi perekonomian nasional dan menciptakan lingkungan bisnis yang tidak adil,” kata Deswin.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *