Peraturan Baru OJK untuk Meningkatkan Akses Pembiayaan bagi UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan yang menekankan pentingnya akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank dan lembaga keuangan nonbank (LKBN) dapat memberikan layanan keuangan yang lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, regulasi ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Peraturan OJK No.19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM telah diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya. Kebijakan ini diberlakukan dengan harapan agar institusi jasa keuangan dapat menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan berbagai segmen UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dengan penerapan peraturan ini, bank dan LKBN akan lebih inovatif dalam menciptakan solusi keuangan yang relevan. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang adaptif terhadap kebutuhan UMKM, termasuk dalam hal penyederhanaan proses pengajuan dan penilaian kelayakan.
Aturan ini berlaku bagi berbagai jenis institusi seperti bank umum, BPR (termasuk bank syariah), serta LKBN konvensional dan syariah. Termasuk dalam LKBN adalah perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga lain seperti LPEI dan PNM.
Kebijakan yang Diwajibkan
Dalam POJK ini, OJK mewajibkan bank dan LKBN untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui beberapa kebijakan utama:
- Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
- Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan metode penilaian yang memadai.
- Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
- Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
- Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi oleh otoritas atau pemerintah.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap institusi harus menyusun rencana penyaluran pembiayaan dan menyampaikan realisasinya kepada OJK.
Aspek Lain yang Diatur
Beleid ini juga mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Kolaborasi dan kemitraan antar lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
- Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
- Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
- Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
Dian menegaskan bahwa regulasi ini merupakan dukungan OJK terhadap program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM.
Tren Pertumbuhan Kredit hingga Juli 2025
Hingga Juli 2025, OJK mencatat pertumbuhan kredit secara tahunan (year on year/YoY) sebesar 7,03% menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,4%, diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 8,11%, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,08%.
Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82%. Hal ini terjadi di tengah upaya perbankan yang fokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Secara sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan. Sektor pertambangan dan penggalian mencatat pertumbuhan sebesar 20,69%, sektor jasa sebesar 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi sebesar 17,94%, serta sektor listrik, gas, dan air sebesar 11,23%.