Penyusunan Peraturan OJK tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai diskusi dan rapat yang telah diadakan. Salah satu peraturan sebelumnya, Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2026, akhirnya ditunda.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menyatakan bahwa OJK selalu melibatkan pihak perasuransian dalam penyusunan regulasi. Hal ini mencakup berbagai topik, termasuk ketentuan mengenai co-payment. Menurutnya, tidak semua masukan dari pihak asuransi akan tercantum dalam POJK atau SEOJK, tetapi proses diskusi selalu dilakukan sejak awal.

Budi menegaskan bahwa AAJI mendukung adanya mekanisme co-payment, meskipun kebijakan tersebut saat ini ditunda. Ia menilai penting untuk memberikan penjelasan lebih lanjut agar masyarakat dapat memahami manfaat dari co-payment. Saat ini, AAJI belum mengetahui secara detail isi dari POJK pengganti SEOJK 7/2025 yang sedang disusun oleh OJK.

Masyarakat Indonesia membutuhkan proteksi kesehatan yang cukup. Budi menjelaskan bahwa peningkatan klaim kesehatan akan berdampak pada kenaikan premi. Jika premi menjadi terlalu tinggi, masyarakat mungkin terpaksa bergantung pada layanan kesehatan negara seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Namun, hal ini bisa berpotensi menyebabkan defisit yang besar jika tidak dikelola dengan baik.

Menurut Budi, potensi defisit ini perlu segera diantisipasi. Ia menilai penting untuk melakukan langkah-langkah yang dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan kemampuan masyarakat dalam membayar premi. Dengan demikian, sistem asuransi kesehatan dapat tetap berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa penyusunan POJK baru dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa perlu dilakukan penyusunan POJK yang menguatkan ekosistem asuransi kesehatan.

Ogi menekankan bahwa dukungan DPR bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga ingin memperluas cakupan pengaturan hingga mencakup seluruh aspek ekosistem industri kesehatan. Ia menyebut langkah ini mendesak karena partisipasi asuransi kesehatan swasta dalam total belanja kesehatan nasional masih rendah.

Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa belanja kesehatan nasional pada periode 2023–2025 mencapai sekitar Rp 615 triliun. Namun, kontribusi dari asuransi kesehatan swasta hanya sekitar 5% atau Rp 30 triliun pada 2023. Ogi berharap kontribusi ini dapat meningkat ke depannya.

Selain itu, Ogi menambahkan bahwa OJK ingin peran industri asuransi kesehatan swasta tidak lagi menjadi pelengkap, tetapi menjadi bagian strategis dalam pembiayaan kesehatan nasional. POJK yang sedang disusun akan melalui mekanisme rule making rule, yaitu mengombinasikan ketentuan yang berlaku di OJK dengan masukan dari DPR sebelum diundangkan.

Regulasi ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan serta melibatkan stakeholder lainnya. Dengan demikian, ekosistem asuransi kesehatan dapat berkembang secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *