Peringatan dari Koalisi Guru terhadap Redistribusi ASN ke Sekolah Swasta

Koalisi Barisan Guru atau Kobar Indonesia memberikan peringatan serius kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai tindakan yang diambil dalam meredistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) ke sekolah swasta. Aliansi ini menilai bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan dengan hati-hati karena berpotensi menyebabkan sejumlah masalah, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para guru di satuan pendidikan swasta.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, menjelaskan bahwa program redistribusi ASN ini dapat memicu PHK jika tidak dikelola dengan baik. Ia menekankan bahwa saat ini banyak sekolah swasta yang sedang menghadapi tantangan finansial akibat kurangnya jumlah murid. Hal ini membuat mereka rentan kehilangan anggaran karena dana bantuan operasional sekolah (BOS) bergantung pada jumlah siswa.

Soeparman mengatakan bahwa jika pemerintah terlambat memberikan dukungan, maka bisa terjadi PHK massal terhadap guru-guru di sekolah swasta. Ia juga menyoroti bahwa bahkan sekolah swasta yang masih bertahan dengan jumlah murid sedikit tetap akan terdampak, salah satunya adalah kehilangan tunjangan profesi atau TPG.

Di sisi lain, Wakil Koordinator Advokasi Perkumpulan Pendidik Geografi Nusantara, Laili Hadiati, khawatir bahwa program redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bisa menciptakan diskriminasi baru. Ia menilai bahwa guru ASN biasanya mendapatkan prioritas untuk posisi penting seperti kepala sekolah dan jam mengajar yang lebih besar. Namun, hal ini bisa berdampak negatif terhadap guru swasta yang sudah ada lebih dulu di sekolah tersebut.

Laili juga menyampaikan bahwa guru ASN akan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan tunjangan profesinya jika jumlah murid di sekolah swasta terbatas. Ini menunjukkan bahwa redistribusi guru tidak hanya melibatkan guru ASN, tetapi juga guru swasta yang membutuhkan penyesuaian agar tidak terkena dampak negatif.

Dua Hal Penting dalam Melaksanakan Redistribusi

Ketua Forum Guru Swasta Jakarta Raya, Hari Risnandar, menekankan dua hal penting dalam melaksanakan program redistribusi guru ASN ke sekolah swasta. Pertama, harus ada aturan yang jelas untuk mencegah tindakan sepihak oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan saat memindahkan guru. Kedua, diperlukan pendataan dan pemetaan yang akurat untuk memastikan distribusi guru dilakukan secara efektif.

Hari mengkritik Kementerian Pendidikan yang gagal memberikan data dan pemetaan kekurangan guru saat rapat bersama anggota legislatif pekan lalu. Ia menilai bahwa ketidakjelasan informasi ini membingungkan semua pihak. Tanpa data yang akurat, program redistribusi bisa menjadi kebijakan politis yang tidak menyelesaikan masalah nyata.

Kebijakan yang Diatur dengan Kriteria Jelas

Pemerintah akan mulai mendistribusikan guru ASN ke sekolah swasta pada November 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis redistribusi guru ASN.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa redistribusi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada kriteria guru yang bisa dipindahkan, mekanisme pengajuan dari sekolah, serta validasi oleh tim pertimbangan pemerintah daerah.

Distribusi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dilakukan untuk menjawab kebutuhan sekolah swasta yang kehilangan banyak guru akibat seleksi ASN sejak 2021. Data Kemendikdasmen mencatat bahwa sepanjang 2021–2023, lebih dari 110 ribu guru swasta telah diangkat menjadi ASN dan ditempatkan di sekolah negeri.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *