Kembali Wajib, Pramuka Jadi Bagian Penting dalam Pendidikan

Pemerintah kembali menetapkan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di seluruh jenjang sekolah dasar hingga menengah. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang telah resmi ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, baik bagi institusi sekolah maupun peserta didik. Ia menegaskan bahwa Pramuka dan kepanduan lainnya menjadi bagian dari ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti siswa serta disediakan oleh sekolah.

“Pramuka dan kepanduan itu merupakan ekstrakurikuler wajib yang sudah kami tetapkan di dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Ya, dua-duanya wajib, wajib bagi siswa mengikuti, wajib bagi sekolah menyediakan,” ujarnya saat peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/7/2025).

Abdul Muti menekankan bahwa kegiatan Pramuka tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban formalitas, melainkan juga bagian dari konsep pembelajaran mendalam atau deep learning. Konsep ini menekankan pengalaman langsung dalam pembentukan karakter siswa.

“Hidden kurikulum dimana kita memperkuat pembelajaran itu tidak sekadar penyampaian materi atau konten, tetapi juga pemberian pengalaman-pengalaman dan penciptaan lingkungan yang mendukung penguatan karakter dan kegiatan-kegiatan pembelajaran,” katanya.

Ia menambahkan bahwa meski Pramuka menjadi bentuk dominan, sekolah diberi keleluasaan untuk menyelenggarakan bentuk kepanduan lain yang sejalan dengan semangat penguatan karakter sebagaimana diatur dalam Permendikasmen 13/2025. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk mengembangkan berbagai bentuk kegiatan kepanduan sesuai kebutuhan dan minat siswa.

Sejarah Pramuka sebagai Kegiatan Wajib

Pramuka pernah menjadi kegiatan wajib di sekolah-sekolah pada masa Orde Baru melalui Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961. Pada era tersebut, Pramuka dianggap sebagai sarana efektif dalam membentuk kedisiplinan, jiwa nasionalisme, dan keterampilan generasi muda.

Namun setelah masa reformasi 1998, kewajiban Pramuka mulai mengendur. Banyak sekolah menjadikannya sebagai pilihan, sementara ekskul lain seperti PMR, Paskibra, atau seni-budaya mulai mendapat tempat di kalangan siswa.

Kemendikbud sempat menghidupkan kembali kewajiban ini lewat Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, namun pelaksanaannya tidak maksimal karena kendala kurangnya pembina, minimnya fasilitas, dan penurunan minat siswa.

Kini melalui Permendikasmen 13/2025, pemerintah kembali menegaskan Pramuka sebagai unsur vital dalam pendidikan non-formal. Perbedaannya terletak pada fleksibilitas: sekolah diperkenankan menyelenggarakan bentuk kepanduan lain seperti kegiatan pecinta alam atau kepanduan modern selama tujuannya tetap mengarah pada pembentukan karakter.

Empat Kategori Ekskul yang Diatur

Permendikasmen 13/2025 juga menetapkan empat kategori utama kegiatan ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah:

  • Krida: Kepramukaan atau bentuk kepanduan lain, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Paskibra.
  • Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, dan kegiatan pengembangan keilmuan lainnya.
  • Latihan Olah-Bakat dan Olah-Minat: Pengembangan potensi di bidang olahraga, seni-budaya, teknologi informasi, jurnalistik, pecinta alam, teater, dan lainnya.
  • Keagamaan: Kegiatan seperti pesantren kilat, ceramah agama, retret, baca-tulis Al-Quran, Sekolah Injil Liburan, dan pendalaman kitab suci.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap pendidikan karakter tidak hanya dibentuk di ruang kelas, tapi juga melalui kegiatan ekstrakurikuler yang bermakna dan berkesinambungan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *