Kekerasan terhadap Anak di Kalimantan Selatan Masih Menjadi Permasalahan Serius
Di tengah peringatan Hari Anak Nasional, kondisi kekerasan terhadap anak di Kalimantan Selatan masih menjadi isu yang memprihatinkan. Berdasarkan data dari aplikasi Simfoni PPA, sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tercatat sebanyak 580 anak menjadi korban kekerasan pada tahun 2024 dengan jumlah kasus sebanyak 550. Angka ini terus meningkat sepanjang tahun 2025.
Pada semester pertama tahun ini, terdapat 176 kasus kekerasan terhadap anak dengan total korban sebanyak 193 anak. Kondisi ini terjadi di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, dengan tiga wilayah paling rentan adalah Banjarmasin, Hulu Sungai Selatan, dan Banjarbaru. Banjarmasin mencatatkan 89 kasus, HSS 40 kasus, dan Banjarbaru 37 kasus.
Anak-anak di daerah ini sering kali menjadi korban eksploitasi, baik dalam bentuk pengemisan, badut jalanan, atau bahkan manusia silver. Mereka juga sering ditemukan berkeliaran di jalan raya, pasar, atau lampu merah. Fenomena ini menunjukkan bahwa anak-anak masih sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, terutama di ruang publik.
Kasus kekerasan terhadap anak di Banjarmasin khususnya semakin mengkhawatirkan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Banjarmasin mencatat sebanyak 105 kasus kekerasan terhadap anak antara Januari hingga Juli 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 180 kasus.
Kepala UPTD PPA Kota Banjarmasin, Susan, menjelaskan bahwa mayoritas kasus melibatkan pelecehan seksual dan persetubuhan. Ia menegaskan bahwa hampir seluruh kasus yang dilaporkan sedang dalam proses persidangan. PPA Banjarmasin juga memberikan pendampingan hukum dan perawatan psikologis kepada para korban, karena banyak anak yang mengalami trauma mendalam akibat kekerasan tersebut.
Sebagai upaya pencegahan, Susan mengatakan bahwa pihaknya mendorong pembentukan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA). Dari 52 kelurahan di Banjarmasin, sebanyak 29 telah diresmikan sebagai KRPPA. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di setiap wilayah.
Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan juga memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini. Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menilai bahwa keberadaan anak-anak di jalanan sebagai pengemis atau pelaku kegiatan yang tidak sesuai usia merupakan bentuk eksploitasi yang harus segera dihentikan. Menurutnya, anak-anak seharusnya berada di sekolah, bukan bekerja hingga larut malam.
Meski belum ada laporan formal yang masuk ke Ombudsman Kalsel, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa praktik eksploitasi anak masih terjadi. Bahkan, beberapa orangtua datang ke kantor Ombudsman untuk berkonsultasi tentang kekerasan yang dialami anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap hak-hak anak masih rendah.
Hadi menyatakan bahwa penanganan eksploitasi anak tidak bisa hanya dilakukan melalui penertiban sementara. Diperlukan koordinasi yang jelas dan langkah-langkah berkelanjutan, termasuk melibatkan keluarga. Ia mencontohkan, Dinas Pendidikan perlu mendata anak-anak yang putus sekolah, Dinas Sosial harus hadir dalam memberikan layanan sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak wajib menjalankan fungsi perlindungan secara menyeluruh.
Selain itu, edukasi bagi orangtua juga penting. Banyak anak yang bekerja di jalanan karena didorong oleh kebutuhan ekonomi keluarga. Jika fokus hanya pada anak tanpa intervensi pada akar masalah, siklus eksploitasi akan sulit dihentikan.
Menjelang peringatan Hari Anak Nasional 2025, Hadi mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya berhenti pada slogan. Pemerintah daerah harus benar-benar hadir dalam menangani permasalahan anak jalanan secara serius.