Pengertian Sholat Sunnah Rawatib
Sholat sunnah rawatib merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam kehidupan seorang muslim. Sholat ini berfungsi sebagai pelengkap dari sholat fardhu lima waktu, sekaligus menjadi amalan sunnah yang memiliki banyak keutamaan. Dalam Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, sholat sunnah rawatib didefinisikan sebagai sholat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah sholat fardhu, dengan tujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan sholat wajib.
Istilah “rawatib” berasal dari kata rataba yang artinya tetap, teratur, dan terus-menerus. Nama ini dipilih karena sholat ini menjadi sunnah yang rutin dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW setiap hari. Oleh karena itu, sholat sunnah rawatib menjadi bagian penting dari kehidupan spiritual seorang muslim.
Hukum Sholat Sunnah Rawatib
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum sholat sunnah rawatib adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Hal ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Muslim, dari Ummu Habibah Radhiyallahu ‘Anha:
“Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang sholat dua belas rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim no.728)
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya menjalankan sholat sunnah rawatib, terutama dalam jumlah 12 rakaat yang mencakup berbagai waktu sholat.
Jenis dan Jumlah Rakaat Sholat Sunnah Rawatib
Sholat sunnah rawatib terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Sholat Sunnah Rawatib Muakkad
Sholat ini ditekankan oleh Nabi SAW dan termasuk dalam kategori yang paling utama. Rinciannya adalah: - Dua rakaat sebelum Subuh
- Dua rakaat sebelum Dzuhur
- Dua rakaat setelah Dzuhur
- Dua rakaat setelah Maghrib
-
Dua rakaat setelah Isya
Totalnya adalah 10 rakaat. -
Sholat Sunnah Rawatib Ghairu Muakkad
Sholat ini tidak terlalu ditekankan, namun tetap disarankan. Contohnya: - Dua rakaat tambahan sebelum Dzuhur
- Dua rakaat sebelum Ashar
- Dua rakaat sebelum Maghrib
- Dua rakaat sebelum Isya
Namun, yang paling utama dan selalu dikerjakan oleh Nabi SAW adalah dua belas rakaat, seperti dalam hadis riwayat Tirmidzi:
“Empat rakaat sebelum Dzuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (HR. Tirmidzi no.414, dinyatakan hasan sahih oleh Al-Albani)
Tata Cara Pelaksanaan Sholat Rawatib
Tata cara pelaksanaan sholat rawatib sama dengan sholat sunnah lainnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Niat
Niat harus disesuaikan dengan waktu sholat, misalnya untuk sholat rawatib qabliyah subuh: -
“Ushalli sunnatash shubhi rak’ataini qabliyatan lillahi ta’ala.”
-
Pelaksanaan Sholat
-
Dikerjakan dua rakaat salam, kecuali empat rakaat sebelum Dzuhur boleh dilakukan dua rakaat salam dua kali atau empat rakaat langsung dengan satu salam menurut sebagian ulama.
-
Penggunaan Doa dan Bacaan
- Membaca doa iftitah (sunnah)
- Membaca Al-Fatihah
- Membaca surat pendek
- Melakukan ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua
- Bangkit untuk rakaat berikutnya, lakukan seperti rakaat pertama
- Tasyahud akhir dan salam
Keutamaan Sholat Sunnah Rawatib
Sholat sunnah rawatib memiliki berbagai keutamaan, antara lain:
-
Dibangunkan rumah di surga
Seperti dalam hadis Ummu Habibah RA di atas. -
Menyempurnakan kekurangan sholat fardhu
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah sholat. Jika sholatnya sempurna maka akan dicatat sempurna. Jika sholatnya kurang, Allah akan berkata kepada malaikat, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki sholat sunnah?’ Maka sholat sunnahnya akan menyempurnakan kekurangan sholat fardhunya…” (HR. Abu Dawud no.864, dinyatakan sahih oleh Al-Albani) -
Dicintai Allah SWT
Sholat sunnah rawatib menjadi salah satu amalan yang mendekatkan diri kepada Allah dan menambah kecintaan-Nya. -
Mendapat perlindungan di dunia dan akhirat
Dalam riwayat disebutkan bahwa dua rakaat sebelum Subuh lebih baik dari dunia dan seisinya (HR. Muslim no.725).
Waktu Terlarang Melaksanakan Sholat Rawatib
Ada beberapa waktu yang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan sholat sunnah rawatib, antara lain:
- Setelah sholat Subuh hingga matahari terbit, kecuali rawatib qabliyah Subuh jika belum dikerjakan dan dikhawatirkan habis waktunya.
- Setelah sholat Ashar hingga matahari terbenam.