Nasib Politik Noel yang Kian Terpuruk
Nasib politik Immanuel Ebenezer, atau dikenal dengan nama panggilan Noel, semakin memprihatinkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025). Tidak lama setelah pemberitaan tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil tindakan dengan mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan kasus yang menimpa Noel. Dalam pernyataannya, Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK menjadi alasan utama penghapusan jabatan tersebut.
Noel adalah Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), yang sebelumnya aktif mendukung Presiden Joko Widodo. Namun, ia kemudian beralih dukungan ke Prabowo Subianto. Selama kariernya, Noel sering kali terlibat dalam berbagai kontroversi dan memberikan pernyataan yang tajam di ruang publik.
Partai Gerindra Akan Evaluasi Keanggotaan Noel
Tiga hari setelah penetapan status tersangka, Partai Gerindra mengumumkan bahwa proses pencabutan keanggotaan Noel sedang diproses. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menjelaskan bahwa keanggotaan Noel akan dievaluasi karena ia belum menjalani proses kaderisasi di internal partai.
Sugiono menegaskan bahwa tidak semua anggota partai bisa disebut sebagai kader. Seorang kader harus melalui berbagai tahapan kaderisasi yang diatur oleh partai. Menurutnya, Noel belum pernah mengikuti proses tersebut meskipun ia pernah maju sebagai calon anggota legislatif.
Selain itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Noel tidak aktif dalam kegiatan partai dalam beberapa waktu terakhir. Ia juga tidak terlibat dalam kepengurusan partai, sehingga kemungkinan besar keanggotaannya akan dicabut secara otomatis jika tidak melakukan registrasi ulang.
Kasus Korupsi yang Menjerat Noel
KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Uang tersebut, menurut Setyo, dialirkan kepada penyelenggara negara, termasuk Noel, pada Desember 2024. Ia menambahkan bahwa ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif. Dari tarif awal sebesar Rp 275.000, para pekerja harus membayar hingga Rp 6 juta karena adanya modus memperlambat atau mempersulit proses.
KPK mencatat bahwa selisih biaya tersebut mencapai Rp 81 miliar, yang kemudian dialirkan kepada para tersangka. Salah satunya adalah Noel yang menerima bagian sebesar Rp 3 miliar. Setyo juga menyatakan bahwa praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, sebelum Noel bergabung dengan kabinet. Namun, setelah menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ia justru membiarkan praktik tersebut terus berlanjut dan bahkan ikut meminta jatah. Hal ini menunjukkan bahwa Noel memiliki pengetahuan dan peran dalam kasus korupsi tersebut.