Penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital Mengenai Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan penjelasan terkait transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) yang diatur dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Kesepakatan ini diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025, namun tidak berarti adanya penyerahan data secara bebas.

Menkomdigi menegaskan bahwa kesepakatan tersebut justru menjadi dasar hukum yang sah dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. Hal ini bertujuan untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

“Kesepakatan ini dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis (24/7). Ia menambahkan bahwa proses negosiasi masih berlangsung dan belum sepenuhnya selesai. Dalam rilis White House, disebutkan bahwa bagian Removing Barriers for Digital Trade masih dalam tahap finalisasi, dengan pembicaraan teknis yang akan terus dilakukan.

Prinsip utama yang diterapkan dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, serta menjaga kedaulatan hukum nasional. Menurut pernyataan Gedung Putih, hal ini dilakukan dengan memastikan adanya perlindungan data yang cukup sesuai dengan hukum Indonesia.

Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan jika dilakukan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contohnya, penggunaan layanan seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital via platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, serta pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce.

Meutya juga menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia. Proses ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Landasan hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi ini secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” ujarnya.

Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, pemerintah tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

Transfer data antarnegara merupakan praktik global yang umum diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama menerapkan mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

Pada masa depan, transfer data pribadi lintas negara akan menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, melalui joint statement dengan AS, Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik transfer data pribadi tersebut.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” pungkas Meutya Hafid.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *