Layanan Samsat Keliling untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Layanan Samsat Keliling dijalankan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Samsat sendiri merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang bertujuan mempermudah dan mempercepat proses administrasi kepentingan masyarakat. Layanan ini diselenggarakan dalam satu gedung agar lebih efisien dan cepat.

Berbeda dengan layanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya menyediakan layanan pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB, serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL). Layanan ini diberikan melalui metode jemput bola, yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang tinggal jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk mengikuti layanan Samsat Keliling, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
* E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
* BPKB asli dan foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
* STNK asli
* Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling. Berikut adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan pada Rabu (23/7/2025):

Lokasi Samsat Keliling di Kota Bekasi

Layanan Samsat Keliling Kota Bekasi akan berlangsung di Kantor Kelurahan Telukpucung, Jalan Raya Perjuangan Nomor 4, RT 003 RW 001, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi mulai pukul 09.00-12.00. Setiap akhir bulan, semua layanan Samsat Kota Bekasi, baik Samsat Induk, Samsat Keliling maupun Samsat Outlet, dibuka dari jam 08:00 hingga 11:00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga bisa membayar pajak tahunan kendaraan di Samsat Induk, yang berada di Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Layanan di Samsat Induk buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, sedangkan hari Sabtu pukul 08.00-11.00.

Terdapat lima Samsat Outlet di Kota Bekasi, yaitu Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, dan Outlet Drive Thru Ahmad Yani. Jadwal layanan di Samsat Outlet tersebut sama dengan Samsat Induk.

Lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Bekasi

Samsat Keliling Kabupaten Bekasi akan berlangsung di Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Selain itu, Samsat Outlet Metland Tambun Kabupaten Bekasi telah dipindahkan ke Ruko Tambun City, Jalan Sultan Hasanudin No 40-60 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sejak tanggal 2 Januari 2023.

Terdapat juga Samsat Outlet Babelan di Jalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, dengan jam operasi Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Samsat Outlet Cibarusah berlokasi di Jalan Raya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jam operasi yang sama.

Lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Karawang

Samsat Keliling Karawang akan berlangsung di dua lokasi, yaitu Perempatan Pagadungan Tempuran dan Kawasan Industri Surya Cipta. Di wilayah Karawang, layanan pajak tahunan juga tersedia melalui Samsat Outlet Mall Technomart di Lantai 2 Mall Technomart Galuh Mas, Samsat Outlet BJB Cikampek, Samsat Outlet BJB Rengasdengklok, serta Samsat Desa (SAMADES) Lemah Abang di Kantor Desa Lemahabang.

Layanan pajak tahunan juga tersedia di Samsat Induk Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, samping GOR Panatayudha. Samsat Induk Karawang juga menawarkan layanan balik nama kendaraan, mutasi masuk, mutasi keluar, pajak 5 tahun (ganti STNK), duplikat/rubentina, proteksi/blokir kendaraan, dan pajak air permukaan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *