Permohonan Ekstradisi untuk Tersangka Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan ekstradisi untuk membawa pulang tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan. Saat ini, Jurist Tan berada di luar negeri dan belum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun, Kejagung telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk membantu menangkapnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa permohonan ekstradisi diajukan karena mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga sudah lama berada di luar negeri. Meski begitu, ia enggan mengungkap lokasi pasti Jurist Tan.

Empat Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Sejauh ini, Jurist Tan sudah empat kali dipanggil penyidik untuk diperiksa. Namun, ia mangkir dari seluruh panggilan. Tiga panggilan pertama dilakukan oleh Kejagung pada 3, 6, dan 17 Juni 2025. Saat itu, Jurist Tan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Chromebook yang terjadi pada medio 2019-2020.

Pada tanggal 17 Juni, Jurist Tan meminta penundaan pemeriksaan karena ada kesibukan dan acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Pada 15 Juli 2025, penyidik kembali melayangkan panggilan pemeriksaan pada 18 Juli 2025. Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025.

Tidak Masuk DPO, Tidak Ada Red Notice

Meskipun sudah empat kali mangkir, penyidik tidak memasukkan Jurist Tan ke dalam DPO. Penyidik justru memilih mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol untuk membantu mencari keberadaannya pada 16 Juni lalu. Namun, informasi mengenai status red notice Jurist Tan tidak ditemukan melalui laman Interpol.int.

Ketika memasukkan keyword “Indonesia” di mesin pencarian, hanya ada delapan nama orang yang telah terbit red notice. Mereka adalah Fredy Pratama (kasus narkoba), Pietruschka Evelina Fadil (kasus Wanaartha Life), Pietruschka Manfred Armin (kasus Wanaartha Life), Mendomba Randy (penyelundupan senjata), Kurniawan Edo (skandal Wirecard), Richard Jude Daschbach (kasus kejahatan seksual anak di bawah umur), Sofyan Iskandar Nugroho (kasus kejahatan seksual anak di bawah umur), dan Djatmiko Febri Irwansyah (kasus pembunuhan).

Penanganan Kasus Chromebook

Selain Jurist Tan, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Mereka adalah:

  • Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
  • Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.
  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Para tersangka ini diduga telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022. Penunjukkan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang pengadaannya bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar karena membutuhkan jaringan internet. Sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.

Perbuatan para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *