Dukungan Peradi untuk Pembaruan KUHAP
DPN Peradi menyampaikan dukungan penuh terhadap Komisi III DPR RI dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka berharap RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh R Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi, setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta.
Peradi, yang dipimpin oleh Ketua Umum Otto Hasibuan, bersama 12 organisasi advokat lainnya telah membuat sikap bersama untuk mendukung DPR dalam melanjutkan pembahasan RUU KUHAP hingga disahkan menjadi UU. Menurut Dwi, pihaknya merasa perlu turut serta karena adanya informasi bahwa RUU KUHAP kemungkinan akan mengalami kendala atau hambatan.
Hambatan tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang kepentingannya tidak sejalan dengan RUU KUHAP. Oleh karena itu, Peradi dan 12 organisasi advokat lainnya melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR untuk menyampaikan pernyataan sikap bersama. Isi pernyataan tersebut menekankan agar DPR tidak ragu dan tetap bekerja cepat dalam menyelesaikan RUU KUHAP, sehingga bisa disahkan pada tahun 2025.
Dalam RDPU kali ini, Peradi kembali menyoroti pentingnya masalah penyadapan dalam RUU KUHAP. Ini merupakan salah satu dari sekitar 200 poin DIM dan masukan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Komisi III DPR. Dwi menjelaskan bahwa penyadapan sangat penting dan perlu dikaji ulang dalam RUU KUHAP karena berkaitan langsung dengan akses data pribadi seseorang.
Ia menegaskan, jangan sampai terjadi penyadapan yang dilakukan oleh pihak lain tanpa dasar hukum, lalu digunakan untuk kasus tertentu hanya berdasarkan laporan orang. Selain itu, ia juga memperingatkan agar penyadapan tidak dilakukan oleh pihak di luar aparat kepolisian atau instansi yang berwenang.
“Kami menyarankan DPR untuk lebih hati-hati dalam mengatur hal ini,” ujarnya.
Peradi menyambut baik pernyataan Komisi III DPR yang disampaikan oleh Ketua Komisi, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa pasal penyadapan akan dikeluarkan dari RUU KUHAP. “Kami sangat senang dengan keputusan ini,” kata Dwi.
Peradi optimistis bahwa Komisi III DPR dan pemerintah mampu mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang sesuai target yang ditetapkan. Ia menyatakan, jika RUU ini terhambat, itu akan sulit dipahami karena KUHAP akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan.
Menurut Dwi, sinkronisasi antara KUHP sebagai hukum materiel dan KUHAP sebagai hukum formil sangat penting. Hal ini bertujuan agar semua aturan dapat dijalankan sesuai tujuan, khususnya dalam melindungi hak asasi manusia (HAM).
Tantangan dan Keberlanjutan RUU KUHAP
Selain masalah penyadapan, RUU KUHAP juga mencakup berbagai isu penting lainnya yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa, transparansi proses hukum, serta penggunaan teknologi dalam penyelidikan dan penyidikan. Peradi berharap, dalam proses finalisasi RUU ini, seluruh elemen masyarakat dapat ikut serta memberikan masukan demi keadilan yang lebih baik.
Pembahasan RUU KUHAP juga menjadi momentum untuk merevisi aturan-aturan yang dinilai kurang sesuai dengan perkembangan zaman. Misalnya, penyesuaian terhadap mekanisme penyidikan yang lebih efektif dan berbasis teknologi. Dengan demikian, sistem peradilan pidana di Indonesia bisa lebih modern dan efisien.
Seiring dengan itu, Peradi juga menekankan pentingnya keterlibatan para praktisi hukum dalam proses evaluasi dan revisi RUU KUHAP. Mereka memiliki pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum, sehingga masukan mereka sangat bernilai dalam membentuk regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Dengan dukungan dari berbagai organisasi advokat dan lembaga hukum, Peradi yakin bahwa RUU KUHAP dapat segera disahkan dan berkontribusi positif bagi sistem peradilan Indonesia. Mereka berharap, RUU ini dapat menjadi fondasi kuat dalam menjalankan keadilan dan melindungi hak-hak warga negara.