Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Pemilik surat izin mengemudi (SIM) di Kota Tangerang perlu memperhatikan masa berlaku SIM yang dimiliki. Layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Berikut informasi terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling serta persyaratan yang diperlukan.
Layanan SIM Keliling dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang SIM-nya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu. Layanan tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur nasional. Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling:
- Senin
- Plaza Shinta Mal Karawaci
- Ruko WOM Finace Pasar Baru
-
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang
- Plaza Shinta Mal Karawaci
-
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Pasar Laris Taman Cibodas
- IKEA Alam Sutera
-
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang
- MC Donald’s Jatake
-
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Metropolis Mal
- Pasar Laris Taman Cibodas
-
Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Sabtu
- Ruko WOM Finace Pasar Baru
- Living Plaza Palem Semi
- Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut daftar persyaratan yang harus dipersiapkan:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.