Perubahan Kebijakan OJK Berdampak pada Industri Fintech P2P Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru terkait modal minimal untuk industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Syarat ini akan berlaku mulai akhir Juni 2025, dengan besaran modal minimal sebesar Rp12,5 miliar. Aturan ini menyebabkan sejumlah perusahaan pinjaman daring (pinjol) tidak memenuhi syarat dan harus menghentikan operasionalnya.
Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 12 perusahaan P2P lending yang belum memenuhi persyaratan modal minimal. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan akan melakukan merger, sedangkan sepuluh lainnya telah mengajukan rencana aksi (action plan). Rencana tersebut umumnya mencakup upaya mencari investor baru sebagai sumber pendanaan.
Saat ini, terdapat 96 perusahaan pindar resmi yang beroperasi di Indonesia. Investor tertarik untuk membeli atau mengakuisisi perusahaan-perusahaan yang masih bertahan, karena OJK memberlakukan moratorium pengajuan izin baru bagi perusahaan P2P lending. Hal ini membuat proses due diligence (uji tuntas) oleh investor semakin intensif.
Pertumbuhan Aset dan Pendanaan P2P Lending
Berdasarkan data OJK, hingga Mei 2025 aset P2P lending mencapai Rp9,67 triliun, meningkat sebesar 32,17% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pendanaan sebesar 27,93% menjadi Rp82,59 triliun.
Selain itu, pendanaan dari pemodal asal luar negeri juga meningkat. Dari Rp11,43 triliun pada Mei 2024, jumlah ini naik menjadi Rp13,09 triliun pada Mei 2025. Sementara itu, rasio kesehatan (TWP90) pinjol turun menjadi 3,19%. Penurunan ini disebabkan oleh kemampuan platform dalam memfasilitasi penyaluran pinjaman terhadap pendanaan yang masuk. Selain itu, kualitas credit scoring dan proses pengumpulan dana yang berjalan juga berkontribusi terhadap penurunan TWP90.
Meski ada tantangan, Agusman tetap optimistis bahwa industri P2P lending akan terus berkembang positif hingga akhir 2025. Penguatan regulasi dan pengawasan serta adanya dukungan dari berbagai pihak menjadi faktor utama dalam pertumbuhan ini.
Tantangan Pemenuhan Modal Pinjol
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa tantangan pemenuhan modal semakin berat. Fenomena tech winter dan citra buruk pinjol akibat kasus gagal bayar menjadi faktor utama. OJK juga secara tidak langsung mendorong perusahaan untuk melakukan merger atau akuisisi jika tidak mampu memenuhi modal minimal.
Menurut Huda, tren konsolidasi ini akan mengurangi jumlah pemain di sektor pinjol, namun akan memperkuat sisi permodalan dan efisiensi operasional perusahaan. Namun, situasi saat ini sulit untuk mencari investor, terutama di tengah kondisi suku bunga tinggi. Oleh karena itu, merger menjadi pilihan yang lebih rasional.
Proses Merger dan Investasi Langsung
Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, menjelaskan bahwa proses merger cenderung lebih kompleks dibandingkan investasi langsung. Ia menyatakan bahwa merger bisa membutuhkan waktu lama, bahkan hingga lebih dari dua tahun. Sementara itu, suntikan modal dari investor lebih mudah dilakukan, tetapi mencari investor dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti sangat sulit.
Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong penguatan industri P2P lending di Indonesia. Opsi penambahan modal tetap terbuka, baik melalui merger maupun investasi. Seperti perbankan, penambahan modal dilakukan secara bertahap untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan industri ini.