Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer
Regulasi yang telah ditetapkan menyebutkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diperuntukkan bagi honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak terakomodasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK tahun 2024. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam Diktum KELIMA dari keputusan tersebut, disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan bagi honorer BKN dengan beberapa syarat, antara lain:
- Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Selain itu, dalam Diktum KEENAM, terdapat mekanisme pengangkatan honorer BKN menjadi PPPK paruh waktu. Beberapa poin penting dalam mekanisme tersebut adalah:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu kepada MenPAN-RB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.
- Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu bagi non-ASN harus diajukan secara keseluruhan oleh PPK.
- MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada setiap instansi pemerintah.
- Rincian kebutuhan mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan dari MenPAN-RB.
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
- Penerbitan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja setelah penyampaian.
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemungkinan Pengangkatan Honorer Non-Database BKN
Dalam perkembangan terbaru, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa honorer non-database BKN juga bisa diajukan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pernyataan ini menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian para honorer peserta seleksi PPPK 2024.
Diketahui, dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2, honorer non-database BKN mendapatkan kode R4. Para honorer R4 tidak lulus seleksi dan khawatir tentang nasib mereka ke depan. Mereka berharap bisa terakomodasi dalam pengangkatan PPPK paruh waktu. Prof Zudan memahami kekhawatiran tersebut dan menyatakan bahwa nasib honorer R4 diserahkan kepada masing-masing instansi.
“Kalau mau diparuhwaktukan, mintakan NIP ke BKN,” kata Prof Zudan. Ia menambahkan bahwa pegawai non-database BKN bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu asalkan mengajukan usulan ke BKN agar NIP PPPK paruh waktu dapat diterbitkan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara eksplisit menyebutkan bahwa honorer non-database BKN yang gagal seleksi tahap 2 bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Peluang PPPK Penuh Waktu untuk Honorer R2 dan R3
Lebih lanjut, Prof Zudan menjelaskan bahwa honorer database BKN, khususnya yang memiliki kode R2 dan R3, bisa mendapatkan formasi PPPK penuh waktu. Caranya adalah dengan mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu kepada MenPAN-RB oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Setelah MenPAN-RB menetapkan formasi, BKN akan menerbitkan Pertek penetapan NIP PPPK penuh waktu. Namun, usulan tersebut hanya bisa diajukan jika sudah ada formasi yang tersedia. Tanpa adanya formasi, pemda tidak bisa mengajukan usulan pengangkatan PPPK penuh waktu.
Prof Zudan menegaskan bahwa meskipun pemda memiliki kemampuan fiskal, evaluasi terhadap kebutuhan PPPK penuh waktu akan dilakukan oleh MenPAN-RB. Jika kebutuhan formasi banyak dan anggaran cukup, maka formasi akan ditetapkan. Sebaliknya, jika anggaran terbatas dan jumlah ASN PPPK penuh waktu sudah cukup, honorer akan dialihkan ke posisi paruh waktu terlebih dahulu.
“Usulan pemda harus berbasis formasi,” tegas Kepala BKN Prof Zudan Arif.