Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025 di LPKA Ternate

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2025, sebanyak 26 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP). Acara berlangsung pada Rabu (23/7/2025) di Aula LPKA Ternate. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Gubernur Maluku Utara, Kakanwil Ditjenpas Malut, Kakanwil Imigrasi Malut, Kakanwil Hukum, Ketua PKK Provinsi Malut, Kadis DP3A Malut, serta Ka UPT Pemasyarakatan Se-kota Ternate.

Kakanwil Ditjenpas Malut, Said Mahdar, menyampaikan bahwa Hari Anak Nasional tidak hanya menjadi momen seremonial, tetapi juga kesempatan untuk merefleksikan sejauh mana negara hadir dan menjamin hak-hak anak, termasuk mereka yang menjalani pembinaan di LPKA Ternate. Ia menekankan pentingnya program pembinaan kepribadian dan kemandirian agar anak-anak tersebut tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak, baik dalam pendidikan, pembinaan moral, keterampilan, maupun perlindungan hukum.

“Kami mengajak Bapak/Ibu dari Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk bersama-sama membangun kolaborasi dalam mendukung program-program pembinaan ini, baik melalui kebijakan afirmatif maupun alokasi program lintas OPD agar anak-anak kita memiliki harapan tinggi setelah mencapai cita-citanya setelah masa pembinaan selesai,” ujar Said Mahdar.

Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, dibacakan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos. Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa Hari Anak Nasional Tahun 2025 memasuki peringatan ke-41 dengan tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”. Ia mengucapkan selamat Hari Anak Nasional kepada seluruh anak-anak generasi penerus bangsa, sumber daya manusia, dan pewaris cita-cita perjuangan bangsa Indonesia di masa depan.

Sherly Laos menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2), bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak ini juga berlaku bagi Anak Binaan Pemasyarakatan yang menjalani pembinaan di LPKA, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2023 tentang Pemasyarakatan.

Pada acara peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025, Pemerintah memberikan pengurangan masa pidana kepada seluruh Anak Binaan yang berada di LPKA, Lapas, dan Rutan. Pengurangan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum, karena anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pembinaan yang layak dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat.

Sherly Laos juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang telah bekerja keras meski dalam keterbatasan. Tanpa dedikasi mereka, program pembinaan tidak akan berjalan dengan baik. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif kepada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum, tetapi lebih baik mengubah sudut pandang bahwa anak-anak ini adalah calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas, serta partisipasi dalam pembangunan.

“Saya ingin mengucapkan selamat kepada anak-anakku tercinta. Kalian adalah cahaya masa depan bangsa ini. Jangan pernah berhenti bermimpi dan jangan pernah lelah berjuang. Gapailah cita-citamu setinggi langit, jadilah pelopor perubahan, jadilah pembawa harapan,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Sherly Laos menegaskan bahwa LPKA bukan tempat untuk menjalani hukuman, tetapi tempat pembinaan agar adik-adik bisa berguna di masa depan. Ia mengimbau agar anak-anak tidak menyerah dan terus belajar agar memiliki mimpi besar. Meskipun ada yang mencemooh, ketika mereka berhasil, orang-orang itu akan sadar betapa luar biasanya mereka.

Terakhir, ia menyampaikan terima kasih kepada LPKA Ternate yang telah merawat anak-anak dengan baik dan rendah hati.

Dalam acara ini, sebanyak tujuh anak binaan LPKA Kelas II Ternate mendapatkan pengurangan masa pidana. Besaran pengurangan terdiri dari satu bulan untuk enam orang anak binaan dan dua bulan untuk satu orang anak binaan. Setelah pengumuman, kegiatan dilanjutkan dengan pertunjukan permainan tradisional dan yel-yel dari anak binaan LPKA Kelas II Ternate.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *