Penangkapan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Khusus Mengundang Protes
Dua tersangka yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) akhirnya ditangkap oleh Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (19/7/2025), setelah keduanya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kini, kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah D (42), Direktur PT TAA, dan E (38), yang bertanggung jawab atas penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang tanpa izin. Penelusuran kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang menemukan adanya aktivitas tambang ilegal saat melakukan penelitian di kawasan KHDTK. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga kawasan hutan dari kegiatan ilegal. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan Kalimantan. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ini adalah wujud kolaborasi bersama untuk menjaga kelestarian hutan Kalimantan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Namun, penangkapan ini mendapat reaksi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur. Ratusan warga Dayak menggelar aksi damai di depan kantor Gakkumhut Samarinda, Selasa (22/7/2025), setelah mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka merupakan warga dari komunitas Dayak dan dinyatakan “hilang” oleh pihak keluarga.
Ketua DAD Kaltim, Viktor Yuan, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat yang merasa tidak mendapat informasi secara layak mengenai keberadaan kerabatnya. “Kami mendapat laporan dari orang tua yang datang ke kami bahwa anaknya hilang. Setelah digali informasi, ternyata anak tersebut sedang berada di Gakkum. Maka kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara baik-baik,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah difasilitasi oleh Gakkum untuk berdiskusi, dan saat ini keluarga telah berkoordinasi dengan penasihat hukum guna menyelesaikan proses administrasi. “Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga ingin adanya komunikasi yang baik. Ini pembelajaran agar lembaga hukum dan lembaga adat bisa saling berkoordinasi,” tambahnya.
Sekretaris DAD Kaltim, Hendrik Tandoh, menjelaskan bahwa aksi tersebut dihadiri sekitar 200 orang. Menurutnya, mobilisasi masyarakat adat terjadi karena adanya kekhawatiran atas kabar kehilangan anggota keluarga yang belakangan diketahui telah diamankan Gakkum. “Tadi malam para orang tua datang melaporkan bahwa ada anggota keluarga yang tidak pulang selama dua hari. Hari ini sudah hari ketiga. Karena itu kami datang secara adat. Dalam budaya kami, jika ada keluarga yang hilang, maka wajib dicari,” ujarnya.
Hendrik menambahkan bahwa jika tidak ada titik terang dari diskusi dengan Gakkum, jumlah massa dapat bertambah. “Syukurnya hari ini sudah ada kata sepakat dan mekanisme sedang berproses. Kami berharap keluarga yang hilang bisa segera bertemu kembali dengan kerabatnya,” ucapnya.
Penyidikan kasus tambang ilegal ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menemukan barang bukti tambahan. Proses hukum ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib dan masyarakat adat, yang berharap adanya penyelesaian yang adil dan transparan.