Penipuan Dokter Gadungan yang Mengaku sebagai Dokter
FE (26), seorang wanita asal Sragen, Jawa Tengah, mengaku sebagai dokter. Selama beberapa waktu, ia menjalankan praktik medis dengan menawarkan layanan pengobatan kepada pasien-pasien di sekitarnya. Namun akhirnya, kebohongannya terungkap dan kini ia sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
FE membuka praktik dokter di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Juni 2024. Meskipun hanya lulusan SMA, ia menggunakan internet dan atribut medis untuk menciptakan kesan bahwa dirinya adalah seorang dokter. Dengan alat-alat medis dan obat-obatan, FE melakukan berbagai tindakan seperti suntik, infus, serta memberikan obat langsung tanpa resep.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa FE pernah mengambil sampel darah, menyuntik, dan menginfus pasien. Obat yang diberikan juga tidak disertai resep medis. Hal ini menunjukkan bahwa FE tidak memiliki kompetensi medis yang sah.
Selama ini, FE juga dikenal sebagai seorang yang mempunyai tempat bimbingan belajar. Di sana, ia sering mengklaim sebagai dokter sehingga membuat warga sekitar percaya bahwa ia benar-benar seorang dokter. Tempat praktik FE tidak memiliki nama atau tulisan yang menunjukkan bahwa itu adalah klinik kesehatan. Hanya orang-orang dekat yang mengetahui lokasi tersebut.
Cita-cita Sebagai Dokter
FE mengakui bahwa dari kecil ia ingin menjadi dokter. Namun, setelah lulus SMA, ia tidak melanjutkan pendidikan ke jurusan kedokteran. Alih-alih, ia mempelajari ilmu kedokteran melalui internet dan membeli alat-alat medis dari apotek. FE juga membuat ID dokter palsu agar terlihat lebih meyakinkan.
Hasil kerja sebagai dokter gadungan digunakan untuk keperluan pribadi. Uang yang didapat habis untuk kebutuhan sehari-hari. FE memilih lokasi praktik yang mudah diakses dan tidak terlalu mencolok.
Awal Terungkapnya Kasus
Awal mula kasus ini terungkap ketika seorang korban mencari terapi pengobatan untuk anaknya. Korban kemudian menemukan tempat praktik FE di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu. Setelah mendaftar, korban diminta membayar biaya sebesar Rp15 juta. Beberapa minggu kemudian, korban diminta membayar tambahan hingga total mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
FE juga menawarkan pengobatan HIV dengan biaya sangat mahal. Korban akhirnya menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Pemeriksaan di rumah sakit menunjukkan hasil negatif, namun korban sudah merasa tertipu.
Laporan Korban dan Proses Hukum
Setelah mengetahui kebenaran, korban melaporkan kasus ini ke Polres Bantul. Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap FE di lokasi praktiknya. FE mengakui perbuatannya dan kini sedang dalam proses hukum.
FE disangka melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, dia juga terkena ancaman pidana dari UU 17 tahun 2023 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Tips untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada. Berikut beberapa hal penting yang bisa dilakukan:
- Selalu verifikasi identitas dokter melalui situs resmi KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) atau IDI.
- Periksa lokasi praktik apakah terdaftar sebagai klinik atau fasilitas kesehatan resmi.
- Jangan mudah percaya pada diagnosis atau terapi yang tidak disertai bukti medis dan rekam medis resmi.
- Laporkan segera ke aparat jika menemukan praktik mencurigakan.
- Di era digital, pengetahuan medis tidak sama dengan kompetensi dokter. Keamanan pasien hanya bisa dijamin melalui tenaga medis yang sah dan berlisensi.