Kasus Perselingkuhan ASN di Gunungkidul Menghebohkan Warga

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, terlibat dalam perbuatan tidak senonoh dengan selingkuhannya di sebuah ladang pada malam hari. Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat sekitar dan mengundang perhatian berbagai pihak.

Lokasi dan Kondisi Saat Ditemukan

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (18/7/2024), sekitar pukul 21.00 WIB. ASN yang bernama MYD (41 tahun) ditemukan sedang berhubungan badan dengan wanita berinisial M, yang telah memiliki suami. Mereka ditangkap tangan oleh warga saat berada di sebuah ladang milik penduduk setempat. Saat itu, keduanya sedang dalam keadaan tanpa busana.

MYD adalah Tenaga Administrasi (TU) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK) di Wonosari, Gunungkidul. Peristiwa ini mengejutkan warga karena lokasi yang digunakan sangat terbuka dan minim penerangan. Selain itu, mereka membawa tikar untuk tempat berduaan.

Reaksi Warga dan Penanggung Jawab Wilayah

Menurut Kepala Dukuh Piyaman 2, Rahmad Widiyanta, perselingkuhan tersebut diketahui setelah warga melihat dua sepeda motor terparkir di dekat ladang. Saat dipergoki, MYD langsung kabur hanya mengenakan celana dalam, meninggalkan pakaian, dompet, dan motornya di lokasi. Sementara itu, wanita yang bersamanya sempat tertinggal, tetapi sudah berpakaian lengkap dan kemudian kabur secara terpisah.

Rahmad menjelaskan bahwa warga sangat marah dengan tindakan yang dilakukan. Mereka merasa kejadian ini merusak citra wilayah dan membuat resah. “Mereka ke sini, bawa tikar sendiri ke lokasi terbuka, jelas mereka sudah merencanakan,” ujarnya.

Tindakan Sanksi yang Diambil

Di hadapan para warga, MYD dan M mengakui perbuatannya. Mereka mendapat sanksi sosial berupa membersihkan ladang yang menjadi tempat perzinahan. “Kami tidak menjatuhkan sanksi materiil, tapi mereka wajib membersihkan lokasi. Itu pelajaran bagi mereka dan keluarga,” tambah Rahmad.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengatakan masih mendalami kasus ini. “Masih kami dalami, jika memang terbukti tentu sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan dan hukum yang ada,” katanya.

Lurah Gading, Rugiyanto, menyampaikan permintaan maaf kepada warga Piyaman 2. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya aib personal, tetapi juga merusak citra wilayah.

Aturan Hukum Terkait Perselingkuhan ASN

Kasus perselingkuhan ASN diatur dalam beberapa peraturan pemerintah. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, dua ASN di Gunungkidul, yaitu JS dan S, ketahuan selingkuh dan mendapat sanksi pemecatan pada Kamis (6/2/2025). Hal ini menunjukkan bahwa tindakan asusila terhadap pegawai negeri akan dihadapi dengan konsekuensi serius.

Kesimpulan

Kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN di Gunungkidul ini menjadi peringatan bagi semua pegawai negeri untuk menjaga etika dan disiplin. Kejadian ini tidak hanya merugikan pribadi, tetapi juga merusak citra institusi dan masyarakat sekitar. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *