Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka telah menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Ulang 2025. Dalam rapat pleno tertutup yang digelar pada Selasa (22/7/2025) malam, KPU menyatakan bahwa satu dari lima pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan ini diambil setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon.

Ketua KPU Bangka, Sinarto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena dokumen persyaratan yang disampaikan oleh salah satu pasangan calon tidak lengkap atau tidak benar. Meskipun demikian, informasi mengenai pasangan calon yang dinyatakan TMS belum diungkapkan secara spesifik dalam rilis resmi.

Setelah proses penetapan selesai, KPU Kabupaten Bangka akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu pengundian nomor urut pasangan calon. Pengundian tersebut direncanakan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2025. Tahapan selanjutnya adalah deklarasi damai bersama pasangan calon pada tanggal 24 Juli 2025. Setelah itu, kampanye untuk pasangan calon akan berlangsung selama tiga puluh hari.

Sebelumnya, terdapat lima pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU Bangka. Kelima pasangan tersebut antara lain Rusdiyanto-Ramadian, Andi Kusuma-Budiyono, Feri Insani-Syahbudin, Naziarto-H Usnen, dan Aksan Virsyawan-Rustam.

Tanggapan Partai Golkar atas Keputusan KPU

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bangka menyampaikan tanggapan resmi atas keputusan KPU yang menyatakan bakal calon bupati yang diusung Partai Golkar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pilkada Ulang Bangka Tahun 2025. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi, menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah disampaikan secara lengkap dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Penetapan TMS dinilai bertentangan dengan fakta administrasi yang telah dipenuhi oleh bakal calon bupati dari Partai Golkar sebagaimana hasil verifikasi dan berita acara penelitian persyaratan administrasi sebelumnya. Firmansyah Levi menyatakan bahwa Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPUD Kabupaten Bangka yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis.

Ia juga menegaskan bahwa selaku Ketua Partai Golkar Kabupaten Bangka, dirinya akan secara resmi mengajukan keberatan atau sengketa pemilu ke Bawaslu Kabupaten Bangka terhadap berita acara atau Keputusan KPUD Kabupaten Bangka tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka menegaskan komitmennya untuk selalu mengikuti proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. Partai Golkar menyerukan agar seluruh tahapan Pilkada Ulang tetap berjalan transparan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan Pasangan Calon di Kota Pangkalpinang

Pada hari yang sama, KPU Kota Pangkalpinang secara resmi telah menetapkan paslon Pilkada Ulang 2025 Kota Pangkalpinang melalui rapat pleno tertutup, Selasa (22/7/2025) sore. Empat bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan pencalonan, telah resmi ditetapkan menjadi pasangan calon (paslon).

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa penetapan empat paslon tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rangkaian tahapan yang telah dilalui, mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan persyaratan administrasi dan semuanya dinyatakan sudah memenuhi syarat.

Setelah ditetapkan, selanjutnya empat paslon tersebut akan mengikuti proses pengundian nomor urut pada Rabu (23/7/2025) malam. Proses tersebut akan dilaksanakan di Aston Emidary Bangka Hotel & Conference. Dia berharap, saat proses pengundian nomor urut nantinya, para pendukung masing-masing paslon dalam berlaku tentram dan damai.

Empat paslon Pilkada Ulang 2025 Pangkalpinang yang telah resmi ditetapkan sebagai paslon tersebut adalah Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, Saparudin-Dessy Ayutrisna, Basit Sucipto-Dede Purnama Alzulami, dan Maulan Aklil-Zeki Yamani.

Syarat Pencalonan di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada. PKPU Nomor 10 Tahun 2024 merupakan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon, jika memenuhi persyaratan yaitu perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.

Berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11. Dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024 disebutkan untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *