Penjelasan Menteri Keuangan Terkait Penempatan Dana Negara di Bank BUMN
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan terkait aturan penempatan dana negara sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Uang tersebut sebelumnya disimpan di Bank Indonesia dan kini dipindahkan ke lima bank tersebut dengan batas waktu yang tidak ditentukan. “Tidak ada jangka waktu yang ditetapkan. Biarkan saya taruh di situ terus,” ujar Purbaya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.
Purbaya juga menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu untuk penempatan dana ini karena pemerintah tidak wajib mengambil kembali dana tersebut di kemudian hari. Ia menjelaskan bahwa pengalihan dana ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan perbankan dalam membelanjakan dana tersebut demi mendukung program pemerintah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. “Tidak akan ada perang bunga lagi. Bunga akan cenderung turun,” tambahnya.
Penempatan Dana ke Lima Bank BUMN
Dana sebesar Rp 200 triliun tersebut dialokasikan ke lima bank BUMN, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Jumlah penempatan sesuai dengan ukuran atau size bank masing-masing.
- BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp 55 triliun.
- BTN menerima Rp 25 triliun.
- BSI menerima Rp 10 triliun.
Aturan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Dana yang disimpan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah tanpa lelang. Tingkat bunga yang diperoleh pemerintah adalah 80,476 persen dari suku bunga acuan BI atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate). Saat ini, suku bunga acuan BI sebesar 5 persen, sehingga imbal hasil yang diterima pemerintah sekitar 4,02 persen. Tenor penempatan dana ini selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Kewajiban Laporan Penggunaan Dana
Purbaya menegaskan bahwa lima bank yang menampung dana pemerintah wajib menyampaikan laporan penggunaan setiap bulannya kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Ia juga menyatakan bahwa jika bank mengalami kesulitan, akan diberikan panduan untuk memastikan penggunaan dana sesuai tujuan. “Kalau nanti banknya agak bingung, nanti ada guidance,” ujarnya.
Permintaan Reformasi dari Kadin
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta agar pengalokasian dana Rp 200 triliun dari Kementerian Keuangan ke Himpunan Bank Milik Negara diiringi dengan reformasi regulasi, penyederhanaan teknis, dan perbaikan sistem logistik. Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pendongkrakan kredit.
“Tantangan besar tetap ada di lapangan, yaitu daya beli masyarakat masih tertekan, birokrasi dan regulasi kerap membuat pengusaha lambat merespons peluang, serta infrastruktur dan logistik yang belum efisien meningkatkan ongkos produksi,” katanya. Ia menilai bahwa dana yang dialokasikan harus digunakan secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan merata.