Isu Pajak Penghasilan Anggota DPR yang Menarik Perhatian Publik

Isu pajak penghasilan (PPh) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditanggung oleh negara sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal ini menarik perhatian setelah seorang ahli ekonomi dan hukum memberikan pendapatnya terkait ketidakadilan dalam sistem penerimaan negara.

Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios), menyampaikan pandangannya melalui saluran YouTube Greenpeace Indonesia. Ia mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil dalam membebankan pajak kepada rakyat kecil, sementara sumber-sumber yang lebih layak dipajaki justru tidak dikenai pajak.

Ia memberikan contoh kasus di Pati, Jawa Tengah, di mana pemerintah daerah berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Namun, gaji atau penghasilan para pejabat, seperti bupati, menteri, anggota DPR, hingga presiden, tidak dikenai pajak.

“Kalau bicara adil atau tidak adil, ya, masyarakat Pati harus membayar pajak, tapi Bupati Sadewo tidak bayar pajak. Sesuai regulasi, ada PP-nya, APBN yang dikeluarkan untuk gaji pejabat itu tidak dikenakan pajak,” ujar Media.

Menurutnya, pemerintah cenderung memilih jalan keluar termudah dengan melakukan efisiensi anggaran belanja negara, termasuk transfer ke daerah (TKD). Namun, hal ini justru menyebabkan beberapa proyek strategis nasional (PSN) terhambat.

“Kita butuh uang, tapi pemerintah mikirnya enggak mau menarik pajak dari oligarki, orang-orang super kaya. Ya sudah potong aja anggaran. Itulah yang terjadi di Pati, Rp 59 miliar dipotong tahun ini dan kemudian bupati tidak ada uang. Akhirnya bupati memajaki rakyatnya sendiri dengan pajak PBB,” tambahnya.

Isu ini semakin memanas setelah beredarnya Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur soal tunjangan dan gaji anggota DPR RI. Dari surat tersebut diketahui bahwa anggota DPR RI mendapatkan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.729.000 hingga Rp 2.699.813.

Penyangkalan Pemerintah

Akun Instagram @cekfakta.ri yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan bahwa pernyataan Media Askar yang menyebutkan pejabat negara tidak membayar pajak sebagai informasi yang tidak benar. Mereka menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam pemungutan pajak kepada pejabat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, akun tersebut juga mengutip Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang menyatakan pejabat tetap dikenakan tarif PPh Pasal 21.

Setelah PP tersebut direvisi menjadi PP Nomor 58 Tahun 2023 pun masih tetap disebutkan bahwa pejabat tetap dikenakan pajak. “Faktanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya,” tulis akun tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa anggota DPR RI maupun pejabat negara lainnya tetap dikenakan pajak, termasuk PPh atas gajinya. “Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli.

Rosmauli menjelaskan bahwa meskipun gaji dan tunjangan anggota DPR dan pejabat bersumber dari APBN, terdapat sedikit perbedaan dalam pemotongan pajaknya. Untuk memastikan ketertiban administrasi agar pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar, maka kewajiban tersebut dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah melalui bendahara negara atau Kemenkeu.

Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik seperti ini bukan hal yang istimewa karena di sektor swasta pun banyak perusahaan yang memberikan tunjangan atau menanggung PPh karyawannya sehingga pegawai hanya menerima penghasilan bersih. “Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” kata dia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *