Momen Strategis untuk Penguatan Tata Kelola Data Nasional

Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai pernyataan resmi Gedung Putih terkait transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat harus dilihat sebagai kesempatan strategis. Menurutnya, ini adalah momentum penting bagi Indonesia untuk mempercepat pembentukan sistem tata kelola data yang berdaulat dan adaptif.

“Momen ini justru dapat dijadikan sebagai peluang strategis untuk mempercepat penguatan tata kelola data nasional yang berdaulat, modern, dan adaptif terhadap tantangan global,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada 24 Juli 2025.

Pratama menekankan bahwa keterbukaan Indonesia terhadap arus data global harus tetap didasarkan pada prinsip kedaulatan digital. Hal ini merujuk pada hak negara untuk mengatur dan melindungi data pribadi warganya sesuai hukum nasional. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi kerangka penting.

UU PDP, lanjut Pratama, memberi ruang legal untuk transfer data lintas batas selama negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia, atau bila telah ada perjanjian internasional yang mengikat. Oleh karena itu, pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai turunan UU PDP dinilai mendesak.

“Tanpa perangkat teknis dan lembaga pengawas yang independen, komitmen pelindungan hak digital warga hanya akan menjadi jargon,” katanya.

Meski demikian, ia juga mengingatkan potensi risiko ketika data pribadi mengalir ke negara yang belum memiliki undang-undang federal seperti Amerika Serikat. Data warga, menurut Pratama, bisa diakses oleh korporasi teknologi atau lembaga keamanan asing.

Untuk itu, Pratama mendorong Indonesia mengambil posisi aktif dengan merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data. Bahkan, jika diperlukan, dibuat kesepakatan bilateral yang menjamin hak-hak digital warga negara Indonesia tetap terlindungi meskipun datanya berada di luar negeri.

“Indonesia harus menunjukkan kepemimpinan normatif. Kita tidak bisa hanya mengikuti arus global, tapi juga harus ikut membentuknya,” ujarnya.

Menjaga Prinsip Non-Blok Digital di Tengah Rivalitas Global

Pratama juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip non-blok digital Indonesia di tengah rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok. Menurut dia, Indonesia harus tetap menjadi jangkar stabilitas digital Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan memperkuat posisinya dalam forum-forum global seperti G20 dan United Nations Internet Governance Forum (UN IGF).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan data bukan hanya soal privasi, tapi juga soal ekonomi digital. Data warga, menurut Pratama, merupakan bahan baku utama kecerdasan buatan dan algoritma digital.

“Kalau tidak dikelola dengan baik, data kita hanya jadi komoditas mentah yang diolah pihak asing, lalu dijual kembali ke Indonesia,” ujarnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya memperkuat infrastruktur digital nasional, riset domestik, dan pengembangan talenta digital lokal.

Kesepakatan Transfer Data sebagai Awal dari Konsolidasi Nasional

Kesepakatan transfer data bukan akhir, melainkan awal dari konsolidasi nasional di bidang tata kelola data. Indonesia harus menjadi pelaku utama dalam arsitektur data global yang adil dan berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia tidak hanya melindungi data warganya, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk memperkuat posisi negara di dunia digital global. Ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa data menjadi aset yang dikelola secara mandiri dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta inovasi teknologi nasional.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *