Perubahan Aturan Penyadapan dalam RKUHAP Berpotensi Menghambat Kinerja KPK
Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, mengungkapkan bahwa aturan penyadapan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat membatasi tindakan cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, jika draf RKUHAP disahkan oleh pembentuk undang-undang, akan terjadi pergeseran besar dalam tata cara penegakan hukum pidana. Hal ini berdampak langsung pada kinerja lembaga antirasuah.
“Jika RUU KUHAP disahkan, maka akan terjadi pergeseran besar dalam tata cara penegakan hukum pidana, termasuk OTT oleh KPK,” ujar Febby saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa adanya pasal-pasal yang membatasi tindakan cepat seperti penyadapan dan penangkapan mendadak. Misalnya, penyadapan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan.
Pembatasan tersebut, menurut Febby, lantaran penyadapan dalam OTT harus berlangsung tanpa diketahui pihak yang disadap. “Dengan adanya mekanisme izin, rahasia bisa terbuka, dan efektivitas OTT akan hilang,” tambahnya. Kondisi ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam UU KPK, khususnya Pasal 12 ayat 1, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C.
Pasal 12 menyebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Pasal 12B menambahkan bahwa penyadapan dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sementara itu, Pasal 12C menyatakan bahwa penyadapan yang sedang berlangsung harus dilaporkan secara berkala kepada pimpinan KPK, dan penyadapan yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Menurut Febby, aturan-aturan ini memberikan wewenang KPK untuk melakukan penyadapan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya adalah penyadapan yang bisa dilakukan dengan izin Dewan Pengawas. Dalam UU KPK juga disebutkan bahwa penyadapan yang berlangsung dilaporkan secara berkala kepada pimpinan KPK.
“Terkait serangkaian kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK, secara konsekuensi logis untuk mengefektifkan dan mengamankan alat-alat bukti dengan segera, maka perlu dilakukan langkah OTT,” jelas Febby. Ia menambahkan bahwa dalam sistem KPK saat ini, proses OTT bisa langsung dikoordinasikan internal karena penyelidik dan jaksa berada dalam satu lembaga. Namun, jika harus tunduk pada skema KUHAP baru, koordinasi ini menjadi terhambat dan lambat.
Beberapa Poin yang Dinilai Bermasalah dalam RKUHAP
Draft RKUHAP yang diterima oleh masyarakat terakhir kali adalah versi tanggal 10 Juli 2025. Sebelumnya, KPK mengungkapkan setidaknya ada 17 poin di dalam RKUHAP yang dinilai bermasalah dan tidak sinkron dengan kewenangan KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa poin-poin aturan yang dipermasalahkan itu ditemukan usai pihaknya melakukan diskusi dan kajian di internal lembaga.
Beberapa poin permasalahan tersebut antara lain terkait dengan aturan penyadapan, pembatasan dalam penyelidikan, reduksi kewenangan penyelidik, hingga aturan cegah ke luar negeri. KPK merasa bahwa aturan-aturan tersebut dapat mengurangi efektivitas kerja lembaga dalam menangani kasus korupsi. Dengan adanya pembatasan dan perubahan tata cara penegakan hukum, KPK khawatir kinerjanya akan terganggu dan sulit untuk menjalankan tugasnya secara optimal.
Selain itu, KPK juga mempertanyakan bagaimana mekanisme penyadapan akan berjalan dalam RKUHAP yang baru. Karena dalam sistem saat ini, penyadapan bisa dilakukan secara cepat dan tanpa izin eksternal, sementara dalam RKUHAP yang direvisi, proses penyadapan harus melalui izin dan laporan yang lebih rumit. Hal ini bisa membuat KPK kesulitan dalam mengumpulkan bukti-bukti penting dalam kasus-kasus korupsi.