Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Akan Diatur Lebih Baik
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna pada hari ini, Selasa (26/8/2025). Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik dan pemerintah menyepakati usulan aturan tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa seluruh fraksi partai politik, yaitu PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Demokrat, dan PAN, secara bulat menyetujui RUU ini. Dengan adanya perubahan, tata kelola haji dan umrah diharapkan menjadi lebih baik dan efisien.
Perubahan Status Badan Penyelenggara Haji
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan ibadah haji serta umrah. Dengan demikian, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji yang lebih terstruktur dan memiliki wewenang yang lebih luas.
Pengaturan Petugas Haji Non-Muslim
Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang petugas haji tingkat daerah. Meskipun keberadaan mereka tidak dihapuskan, jumlahnya akan dikurangi karena kuota petugas dinilai terlalu besar dibandingkan kuota jemaah. Terkait dengan petugas haji non-muslim, RUU ini tidak mencantumkan ketentuan spesifik mengenai agama mereka. Sebaliknya, hal ini akan diatur melalui peraturan menteri terkait agar tidak menimbulkan perdebatan di publik.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
Keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru. Langkah ini diambil untuk menghindari masalah dengan pihak Arab Saudi. KBIHU diwajibkan untuk mengumpulkan jemaah dalam kloter keberangkatan yang sama sesuai Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Kuota Haji
Poin lain yang diatur dalam RUU ini adalah penetapan kuota haji. Untuk kuota haji khusus, angka yang ditetapkan tetap sebesar 8%. Marwan Dasopang menyampaikan bahwa jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji yang lebih besar, maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi VIII jika keuangan negara tidak mampu menangani seluruh kebutuhan.
Pendaftaran Calon Jemaah Haji
Beberapa perbaikan juga diterapkan terkait pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji. Meskipun detailnya belum dijelaskan secara rinci, Marwan menyatakan bahwa isu ini akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Integrasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kesepakatan ini. RUU ini juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Penyesuaian komponen biaya, kuota haji reguler dan khusus, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraannya juga termaktub dalam RUU ini.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Selain itu, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang meninjau rancangan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Proses ini sedang berlangsung di dua kementerian tersebut, sementara Kementerian Hukum hanya bertugas mengharmonisasi.
Tanggapan dari Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah
Dari sudut pandang pengusaha perjalanan haji dan umrah, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) menyambut baik pembentukan Kementerian Haji. Ketua Bidang Humas & Media Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri, Abdullah Mufid Mubarok, menyatakan bahwa pelaksanaan haji termasuk kategori bidang usaha berisiko tinggi. Oleh karena itu, pihaknya mendukung rencana pembentukan kementerian tersebut.
Mufid berharap dengan lahirnya kementerian ini, tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah menjadi lebih baik lagi untuk kemaslahatan umat.