Perpanjangan Masa Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Bagi instansi pemerintah yang sedang mempersiapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025, terdapat kabar baik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memperpanjang tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dari tanggal 20 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2025.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi instansi yang belum mengajukan kebutuhan formasi untuk segera menyelesaikan prosesnya. Dengan perpanjangan ini, diharapkan usulan kebutuhan tenaga paruh waktu dapat disusun secara matang sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Peran dan Hak PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung jalannya fungsi pemerintahan, meskipun statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan utama terletak pada hak-hak yang diterima, termasuk besaran gaji serta tunjangan.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu. Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam sehari.
Meski jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:
- Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Tambahan: Tunjangan seperti keluarga, pangan, dan jabatan tersedia sesuai peraturan yang berlaku.
- THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN, seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.
Perbedaan Sumber Pendanaan
Meski fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prediksi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah, berikut prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025:
- Aceh: Rp 3.685.616
- Kepulauan Riau: Rp3.623.624
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.069
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Banten: Rp2.905.199
- Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
- Bali: Rp2.996.560
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Papua: Rp4.285.848
Dengan adanya perpanjangan masa pengajuan dan penjelasan mengenai tunjangan serta gaji, para instansi pemerintah kini memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan PPPK paruh waktu tahun 2025 secara optimal.