Informasi Terkini Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan

Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling diselenggarakan di beberapa lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Setiap lima tahun sekali, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk memperhatikan jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling agar tidak terlewat.

Pada hari ini, Selasa 26 Agustus 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di dua lokasi utama, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C dapat memanfaatkan layanan ini. Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu.

Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling:

  1. Senin:
  2. Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  3. ITC BSD: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  4. Selasa:

  5. Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  6. ITC BSD: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  7. Rabu:

  8. Bintaro Plaza: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  9. ITC BSD: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  10. Kamis:

  11. Bintaro Plaza: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  12. ITC BSD: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  13. Jumat:

  14. Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  15. ITC BSD: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  16. Sabtu:

  17. Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
  18. ITC BSD: Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB.

  19. Minggu:

  20. Bintaro Plaza: Pukul 08.00 WIB – 10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dibawa:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotocopy e-KTP.
  • Membawa SIM lama.

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dilakukan secara bertahap. Berikut alur lengkapnya:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diproses.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *