Penempatan Dana Negara di Bank BUMN untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, segera melakukan langkah strategis setelah menjabat. Ia mengalihkan dana kas negara sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperkuat likuiditas perbankan, sehingga penyaluran kredit dapat meningkat dan perekonomian bergerak lebih cepat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2176 Tahun 2025. Dalam penempatan dana ini, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) masing-masing mendapatkan alokasi sebesar Rp 55 triliun dan Rp 25 triliun. Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menerima Rp 10 triliun.
Menurut Purbaya, dana pemerintah yang telah masuk ke sistem perbankan sejak Jumat (12/9) diharapkan dapat memengaruhi tingkat suku bunga di perbankan. “Jika belum bisa langsung meningkatkan penyaluran kredit, saya harapkan suku bunga akan turun, sehingga biaya kesempatan penggunaan uang juga menurun,” jelasnya.
Dana yang ditempatkan oleh pemerintah dalam bentuk deposit on call memiliki jangka waktu enam bulan. Namun, Purbaya menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu resmi. Menurutnya, jumlah dana tersebut tidak akan mengganggu kondisi keuangan pemerintah karena selama ini dana lebih besar masih disimpan di Bank Indonesia.
Mekanisme dan Perbandingan Tingkat Bunga
Deposit on call merupakan jenis deposito dengan jangka waktu singkat dan dapat ditarik sewaktu-waktu. Nasabah harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Suku bunga pada produk ini biasanya lebih tinggi dibandingkan simpanan giro biasa. Dalam penempatan dana ini, pemerintah meminta suku bunga sebesar 80,476% dari BI Rate. Saat ini, BI rate ditetapkan sebesar 5%, sehingga bunga yang diperoleh pemerintah berkisar 4%.
Namun, jika dana tersebut dialokasikan ke Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih, bank hanya diberi suku bunga 2%. Hal ini menjadi insentif bagi bank untuk menyalurkan dana ke sektor produktif.
Rata-Rata Bunga Deposito di Bank BUMN
Berdasarkan data dari masing-masing bank, rata-rata bunga deposito di empat bank BUMN penerima dana pemerintah adalah sebagai berikut:
- BRI: 2,5%-3%
- Mandiri: 2,25%-2,5%
- BNI: 2,25%-3%
- BTN: 2,35%-3,15%
Sementara itu, BSI menggunakan perhitungan imbal hasil yang berbeda. Meski demikian, rata-rata bunga deposito bank BUMN jauh lebih tinggi dari rata-rata umumnya. Pada Juni 2025, rata-rata bunga deposito tenor 1 bulan naik menjadi 4,85%, sedangkan tenor 12 bulan turun menjadi 3,42%.
Likuiditas Bank BUMN dan Penyaluran Kredit
Likuiditas bank BUMN sempat mengetat pada akhir tahun lalu, ditandai oleh rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) yang mencapai 94%. Angka ini jauh di atas rata-rata industri sebesar 89,1%. Meskipun demikian, pertumbuhan dana pihak ketiga pada Juni 2025 mencapai 10,6%, mencapai Rp 4.228,3 triliun.
Sementara itu, penyaluran kredit keempat bank BUMN melambat hingga tumbuh hanya 7,3%. Perlambatan ini sejalan dengan meningkatnya risiko kredit bermasalah, seperti yang terlihat dari kenaikan biaya pencadangan di beberapa bank.
Pergerakan Harga Saham Bank BUMN
Harga saham bank-bank anggota Himbara mengalami penurunan pada perdagangan Senin (15/9). Hanya Bank Mandiri yang berhasil naik tipis. Namun, analis percaya bahwa koreksi harga saham ini justru menjadi peluang bagi investor untuk melakukan akumulasi.
Penempatan dana sebesar Rp 200 triliun oleh pemerintah diharapkan dapat memperkuat likuiditas perbankan. Selain itu, bank BUMN akan mendapatkan margin yang cukup, termasuk jika menyalurkan dana ke koperasi desa.
Risiko dan Kebijakan yang Harus Diwaspadai
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan adanya risiko kenaikan kredit macet jika bank terlalu dipaksa menyalurkan kredit tanpa analisis risiko yang baik. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan panduan sektoral yang jelas agar penyaluran kredit tetap aman.
Di sisi lain, Wijayanto Samirin mengingatkan bahwa dana yang ditempatkan di bank bisa kembali ke Bank Indonesia melalui SRBI atau SBN. Hal ini bisa dilakukan secara tidak langsung, sehingga potensi dampak terhadap fiskal dan moneter perlu diwaspadai.