Permintaan Celios kepada MUI untuk Fatwa Hukum Terkait Rangkap Jabatan

Celios, lembaga kajian ekonomi dan hukum, mengajukan permintaan resmi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait hukum menerima penghasilan oleh para menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Celios kepada MUI pada Selasa, 9 September 2025. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menjelaskan bahwa surat tersebut akan dikirimkan ke Komisi Fatwa MUI karena lembaga tersebut memiliki pakar yang khusus dalam menangani masalah fatwa. Ia menyatakan bahwa MUI akan memproses permohonan tersebut dan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak Celios.

Dalam surat yang ditujukan kepada Komisi Fatwa MUI, Celios menekankan bahwa tidak ada pejabat negara yang telah mengundurkan diri dari posisi komisaris BUMN meskipun sudah jelas adanya larangan dari MK. Celios mempertanyakan tiga hal utama:

  1. Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh menteri dan wamen dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
  2. Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam.
  3. Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurut Media, respons dari MUI bisa berupa pernyataan pers atau respons tertulis. Saat ini, ia masih menunggu jawaban resmi dari MUI. Ia menilai bahwa para wamen yang belum juga mundur setelah dilarang rangkap jabatan oleh MK jelas melanggar konstitusi. Di sisi lain, ia menyoroti perihal etika mereka sebagai pejabat negara. “Itu yang kami dorong untuk menjadi diskursus publik juga hari ini, bahwa di satu sisi pelanggaran hukum itu sudah jelas secara undang-undang, tapi soal etika masih banyak pejabat negara kita yang tidak peduli.”

Oleh karena itu, Celios meminta MUI untuk menegaskan bagaimana seharusnya pejabat bersikap. Mengingat, MUI sebagai salah satu lembaga yang relevan untuk menjelaskan panduan syariah.

Menurut Celios, isu rangkap jabatan ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral dari pejabat negara. MK sudah menjalankan tugasnya dengan menjalankan konstitusi, memutuskan bahwa rangkap jabatan melanggar. Tokoh agama juga idealnya harus terlibat untuk menjaga etika dari pejabat negara.

Sebelumnya, MK resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris maupun komisaris utama di perusahaan milik negara. Putusan tersebut merupakan amar putusan dari perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa petitum pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Oleh karena itu, Mahkamah menilai perlu melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagaimana jabatan menteri telah lebih dulu dilarang.

“Kami menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris,” kata Enny dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Menurut hakim, larangan itu dilakukan agar para wakil menteri bisa fokus mengurusi urusan kementerian. Sebab, menurut dia, wakil menteri tentu memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris. “Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.”

Ketua MK Suhartoyo menambahkan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dengan demikian, putusan mahkamah hari ini menetapkan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.

MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan tersebut. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Enny.

Keputusan hakim ini merupakan bagian dari amar putusan hakim untuk perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Dalam gugatannya, Viktor dan Didi menguji konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar mahkamah menambahkan frasa “wakil menteri” secara eksplisit dalam pasal yang melarang seorang menteri merangkap jabatan. “Sehingga ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku untuk menteri dan wamen.”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *