Potensi Karbon Biru di Kalimantan Timur

Kalimantan Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan karbon biru, khususnya melalui ekosistem mangrove yang luas. Namun, pengelolaannya memerlukan kehati-hatian agar potensi tersebut tidak berakhir dijual murah di pasar global.

Mariski Nirwan, Manajer Senior Ketahanan Pesisir Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), menyampaikan hal ini dalam wawancara khusus terkait peluang dan tantangan perdagangan karbon biru di Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga ekosistem pesisir untuk mencegah pelepasan karbon yang dapat memperparah perubahan iklim.

Apa Itu Karbon Biru?

Karbon biru merujuk pada karbon yang tersimpan dalam ekosistem pesisir dan laut, seperti hutan mangrove, padang lamun, rawa asin, dan bahkan terumbu karang. Ekosistem ini mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar, bahkan 3–10 kali lebih banyak dibandingkan hutan daratan.

“Kemampuan mangrove dalam menyimpan karbon sangat luar biasa. Namun, jika lahan mangrove dibuka, karbon akan dilepaskan ke udara dan memperparah perubahan iklim,” jelas Mariski.

Kalimantan Timur, Wilayah Strategis

Kalimantan Timur disebut sebagai provinsi dengan luasan mangrove terbesar ketiga di Indonesia, setelah Papua dan Riau. Hal ini menempatkan Kaltim sebagai wilayah strategis dalam inisiatif mitigasi perubahan iklim berbasis karbon biru.

YKAN telah mengidentifikasi potensi karbon biru di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS). Namun, data terkait lamun masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ancaman Alih Fungsi Lahan

Meski potensinya besar, ekosistem pesisir Kalimantan Timur menghadapi tekanan serius. Pembukaan lahan mangrove untuk tambak sempat melonjak tinggi pada 1990-an hingga 2000-an. Sekitar 65 persen kerusakan mangrove saat itu disebabkan alih fungsi menjadi tambak.

“Jika masyarakat hanya diminta menjaga mangrove tanpa insentif ekonomi, bagaimana mereka bisa bertahan hidup? Mereka juga butuh makan dan pendidikan untuk anak-anaknya,” kata Mariski.

Skema Perdagangan Karbon dan Manfaat bagi Masyarakat

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pendanaan karbon, baik melalui mekanisme pemerintah seperti FCPF (Forest Carbon Partnership Facility), maupun pasar karbon sukarela. Namun, Mariski menekankan pentingnya mekanisme pembagian manfaat agar masyarakat lokal ikut menikmati hasilnya.

“Masyarakat harus dilibatkan sejak awal. Jika mereka yang menjaga hutan, mereka juga harus ikut menentukan bentuk manfaat yang diterima. Bisa dalam bentuk pelatihan, peningkatan kapasitas, atau dukungan ekonomi alternatif,” tambahnya.

Jangan Jual Murah Potensi Kita

Dengan semakin banyaknya pengembang proyek karbon di Indonesia, Mariski mengingatkan agar Indonesia tidak menjual potensi karbon birunya dengan harga rendah. “Banyak negara di luar punya uang tapi tidak punya lahan. Kita punya lahan, jangan sampai kita jual murah. Harus sesuai harga pasar, bahkan bisa di harga premium.”

Harga karbon biru bisa sangat bervariasi, tergantung jenis proyek—apakah itu perlindungan atau restorasi—dan standar yang digunakan seperti VERRA atau Plan Vivo. Indonesia sendiri sudah memiliki dasar hukum melalui Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan sejumlah peraturan turunan, termasuk yang dikeluarkan oleh KKP untuk pengelolaan ekosistem laut.

Regulasi Masih Perlu Diperkuat

Meski kerangka regulasi sudah ada, Mariski menyebut masih ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam hal transparansi harga dan pelibatan masyarakat lokal. Ia berharap regulasi ke depan bisa lebih berpihak pada kepentingan jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Kita jangan sampai kalah hanya karena tidak siap atau tidak tahu nilainya. Kita yang punya, kita juga yang harus menentukan masa depannya,” pungkas Mariski.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *