Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hari Ini

Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, hari ini Rabu (23/7/2025) merupakan kesempatan yang tepat. Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang dapat dimanfaatkan untuk keperluan tersebut.

Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan jadwal dan persyaratan dalam proses perpanjangan.

Hari ini, layanan SIM keliling akan berlangsung di dua lokasi, yaitu Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra. Layanan ini biasanya tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu. Namun, layanan akan ditutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.

Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:

  1. Senin: Berlangsung di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  2. Selasa: Lokasi sama dengan Senin, yaitu Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, dengan jam operasional yang sama.
  3. Rabu: Dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  4. Kamis: Lokasi sama seperti Rabu, yaitu Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, dengan jam operasional yang sama.
  5. Jumat: Layanan berlangsung di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, di Ramayana Cikupa, layanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  6. Sabtu: Dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya penerbitan perpanjangan SIM, termasuk untuk kasus hilang, rusak, atau pindah masuk (mutasi), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *