Anggota DPRD Kerinci Diduga Terlibat Korupsi dalam Proyek PJU
Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, Jambi, disebut terlibat dalam dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan setempat. Salah satu yang terlibat adalah ketua partai politik sekaligus anggota DPRD Kerinci, yang diduga menerima fee dari proyek tersebut.
Tiga nama yang paling sering disebut dalam kasus ini antara lain Boy Edwar, Ketua Partai Golkar Kerinci sekaligus Wakil Ketua DPRD Kerinci pada masa itu. Selain Boy Edwar, ada juga Mukhsin Zakaria, Ketua DPD PAN Kerinci dan anggota Badan Anggaran (Banggar), serta Irwandri, Ketua DPC Gerindra Kerinci yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kerinci saat itu.
Selain ketiga orang tersebut, sejumlah anggota Banggar DPRD Kerinci Tahun 2023 juga disebut ikut menikmati aliran dana PJU melalui skema Pokok Pikiran (Pokir). Meskipun pengajuan dana aspirasi DPRD secara hukum sah, jika dilakukan dengan pengaturan proyek dan penerimaan fee, hal ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek PJU Senilai Rp5 Miliar
Proyek pengadaan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci senilai lebih dari Rp5 miliar dibagi menjadi 41 paket kegiatan. Hal ini diduga dilakukan untuk mempermudah pembagian jatah proyek. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi, mengonfirmasi bahwa pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kerinci telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Ya, pimpinan DPRD sudah kami periksa (tahun anggaran 2023). Semua pihak yang berkaitan dengan proyek PJU tentu kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Yogi.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebut terlibat. Boy Edwar, Irwandri, dan Mukhsin Zakaria belum memberikan pernyataan meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi. Dua mantan pimpinan DPRD Kerinci lainnya, Edminudin dan Amrizal, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, juga memilih bungkam saat diminta konfirmasi.
Penetapan 7 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi proyek PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Negara dirugikan sebesar Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp5 miliar. Anggaran PJU ini bersumber dari DPA murni sebesar Rp3 miliar, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan.
Berikut daftar 7 tersangka yang ditetapkan:
- HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)
- NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.
- F, Direktur PT WTM;
- AN, Direktur CV TAP
- SM, Direktur CV GAW
- G, Direktur CVBS
- J, Direktur CV AK.
Ketujuh tersangka ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Modus Korupsi yang Dilakukan
Modus korupsi yang dilakukan oleh 7 tersangka adalah dengan memecah paket pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL). Seharusnya, proses lelang terbuka dilakukan karena anggarannya besar. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Dalam penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri memeriksa setidaknya 45 orang termasuk 4 saksi ahli. Saksi yang diperiksa termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci terkait Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) serta pegawai Dinas Perhubungan lainnya.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.