Kasus Korupsi Kredit Sritex Merembet ke Bank BUMN dan BPD
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex Group. Kasus ini tidak hanya melibatkan perusahaan tersebut, tetapi juga menyebar ke berbagai bank BUMN dan bank pembangunan daerah (BPD). Penyidikan kasus ini terbagi menjadi dua klaster yang sedang diteliti secara intensif.
Klaster Pertama: Keterlibatan Bank Daerah
Klaster pertama terkait dengan pemberian kredit dari bank-bank BPD seperti Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), Bank Jabar Banten (BJB), dan Bank Jawa Tengah (Jateng). Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Bank DKI (sekarang Bank Jakarta): Rp149 miliar
- Bank BJB: Rp543 miliar
- Bank Jateng: Rp395 miliar
Dalam penyidikan klaster pertama, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga mantan bos BPD, yaitu eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno (SP). Selain itu, Eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan diduga menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan membeli aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.
Klaster Kedua: Keterlibatan Bank BUMN
Selain klaster pertama, Kejagung juga melakukan penyidikan terhadap klaster kedua yang berkaitan dengan pemberian kredit dari bank pelat merah seperti BNI, BRI, hingga LPEI. Kredit yang diberikan dalam klaster ini merupakan kredit sindikasi. Namun, informasi detail mengenai penyidikan di klaster kedua masih dalam proses dan belum sepenuhnya diungkap.
Penyidik Kejagung berkomitmen untuk mengusut setiap aspek kasus ini agar dapat terungkap secara transparan. Pihaknya akan memberikan pengembangan lebih lanjut seiring berjalannya penyidikan.
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Ini
Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex beserta entitas anak usahanya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait pelanggaran dalam proses persetujuan dan pencairan kredit oleh sejumlah bank pembangunan daerah.
Perkara ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,08 triliun yang saat ini sedang dihitung secara rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peran Pejabat Bank Pembangunan Daerah
Dari delapan tersangka baru, tujuh di antaranya merupakan pejabat pada tiga bank pembangunan daerah, yakni Bank Jakarta, Bank Jabar dan Banten, dan Bank Jateng. Berikut beberapa peran penting mereka:
- BFW, Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, diduga menyetujui pemberian kredit tanpa mempertimbangkan risiko keuangan Sritex.
- PS, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015–2021, disangkakan atas keputusan pemberian kredit tanpa kajian yang memadai.
- YR, Direktur Utama Bank BJB dari 2019 hingga Maret 2025, menyetujui penambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar meskipun ia mengetahui bahwa laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan pinjaman sebelumnya senilai Rp200 miliar.
- BR, Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019–2023, disebut lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan.
- SP, Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023, menyetujui pemberian kredit rantai pasok kepada Sritex tanpa membentuk komite kebijakan kredit.
- PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020, disebut menyetujui pemberian kredit tanpa memastikan validitas laporan keuangan.
- SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020, turut menandatangani persetujuan kredit tanpa melakukan kajian risiko secara menyeluruh.
Tersangka Tambahan dari Sritex
Selain pejabat bank, tersangka tambahan dari Sritex adalah AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023. Ia disebut bertanggung jawab atas urusan keuangan perusahaan termasuk pengajuan kredit ke perbankan. AMS diketahui telah menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta dengan menggunakan invoice fiktif sebagai dasar pencairan.
Pasal yang Digunakan dalam Penuntutan
Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari delapan tersangka, tujuh di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari ke depan, sementara satu tersangka, YR, dikenai tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Daftar Lengkap Tersangka
Berikut daftar 11 tersangka yang terjerat kasus pemberian kredit kepada Sritex Group:
- Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL)
- Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM)
- Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS)
- Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS)
- Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW)
- Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS)
- Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR)
- Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR)
- Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (SP)
- Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).
- Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta (SD).