Presiden Joko Widodo Akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dikonfirmasi.
Menurut Rivai, pemeriksaan ini dilakukan karena penyidik sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Yogyakarta. Ia menyatakan bahwa Jokowi telah menyetujui pemeriksaan tersebut dan akan membawa dokumen pendukung, termasuk ijazah asli. “Pak Jokowi bersedia dan kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
Penyidik memberikan izin dan meminta Jokowi hadir di Polres Solo pada hari itu pukul 10.00 WIB. Rivai menambahkan bahwa Jokowi akan membawa dokumen terkait, termasuk ijazahnya, untuk dipertimbangkan dalam proses hukum.
Permintaan Penyitaan Ijazah untuk Uji Forensik
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, mengajukan permintaan agar ijazah milik Presiden Joko Widodo disita oleh penyidik untuk dilakukan uji forensik. Permintaan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diajukan oleh Jokowi.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut pada Kamis (10/7/2025). Hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan. Akibatnya, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Khozinudin menyampaikan dua surat kepada penyidik. Surat pertama ditujukan kepada Kabagwassidik Polda Metro Jaya, dan yang kedua kepada Dirreskrimum. Dalam surat tersebut, ia meminta agar dilakukan gelar perkara khusus terkait laporan Jokowi. Menurutnya, gelar perkara ini penting dilakukan secara terbuka karena kasus ini menjadi perhatian publik.
Selain itu, Khozinudin juga mengajukan dua poin penting dalam surat permintaan tersebut. Pertama, pemeriksaan terhadap Jokowi sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kedua, penyitaan ijazah asli milik Jokowi untuk diuji secara forensik di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Proses Penyidikan dan Keberadaan Jokowi
Menurut Khozinudin, sesuai prosedur penyidikan, saksi korban harus diperiksa terlebih dahulu. Dalam hal ini, Jokowi sebagai pelapor harus diperiksa terlebih dahulu. Namun, ia mendapat informasi bahwa Jokowi pernah dipanggil oleh penyidik, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit.
“Ada informasi bahwa beliau sudah dipanggil, tapi mengaku sakit dan minta dijadwalkan ulang. Anehnya, meski mengaku sakit dan tidak bisa hadir ke Polda, beliau tetap hadir dalam agenda politik bersama PSI,” tambah Ahmad. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait alasan kehadiran Jokowi dalam acara politik meskipun mengklaim sedang sakit.