Pemberian Insentif Prestasi Kinerja di Universitas Indonesia
Pemerintah telah menetapkan bahwa dosen-dosen di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tidak akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Namun, kondisi berbeda dialami oleh dosen di Universitas Indonesia (UI), salah satu PTN-BH. Mereka tetap bisa merasa senang karena mendapatkan Insentif Prestasi Kinerja (IPK).
Penyerahan IPK dilakukan langsung oleh Rektor UI, Heri Hermansyah, di kampus UI Depok pada Rabu (23/7) sore. Ia menjelaskan bahwa IPK sebenarnya adalah program yang sudah ada sebelumnya. Namun, tahun ini besaran IPK ditetapkan sebesar 100 persen atau setara dengan satu kali penghasilan take home pay (THP).
Heri mengatakan bahwa IPK tidak hanya diberikan kepada dosen, tetapi juga kepada tenaga kependidikan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai di lingkungan UI.
Tukin dan Perbedaan antara Jenis PTN
Heri mengakui bahwa dosen di UI tidak menerima tukin. Alasannya adalah karena tukin dikecualikan bagi dua jenis PTN, yaitu PTN-BH dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) Remunerasi. Sementara itu, dosen-dosen di PTN BLU Non-Remunerasi dan PTN Satuan Kerja (Satker) tetap menerima tukin.
Tahun ini, besaran IPK ditetapkan sebesar satu kali THP. Untuk tahun depan, Heri menyatakan bahwa besaran maksimal IPK bisa mencapai lima kali THP. Besaran tersebut tergantung dari kinerja dosen maupun tenaga kependidikan.
Tujuan Pemberian IPK
Heri menegaskan bahwa pemberian IPK bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan di UI. Apalagi, UI baru saja masuk dalam peringkat 182 kampus terbaik dunia. “UI sudah sejajar dengan Ohio State University,” katanya.
Selain itu, IPK juga dimaksudkan untuk memotivasi dosen agar lebih giat bekerja. Ia menekankan pentingnya kehadiran dosen dalam kegiatan pengajaran. Jangan sampai ada dosen yang absen, tetapi orangnya tidak hadir. Kegiatan mengajar tidak boleh digantikan oleh asisten.
Tugas Utama Dosen di UI
Heri menegaskan bahwa tugas utama dosen di UI meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Meski demikian, dosen tetap dapat menjalankan aktivitas di luar kampus. Misalnya, mereka bisa menjalin kolaborasi dengan instansi luar kampus untuk riset atau pengabdian masyarakat. Namun, tugas mengajarnya tetap harus dijalankan secara mandiri.
Penjelasan Wakil Rektor UI
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, menjelaskan bahwa pemberian IPK merupakan arahan dari Rektor Heri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan penjelasan Ahmad Gamal, IPK tahun ini mencapai 100 persen atau satu kali THP. IPK mencakup komponen gaji dan tunjangan. Pemberian IPK dilakukan sekali dalam setahun. IPK yang cair pada 2025 merujuk pada kinerja tahun 2024.
Untuk tenaga kependidikan, penilaian dilakukan berdasarkan perilaku kinerja dan kompetensi yang dinilai oleh atasan langsung. Ahmad Gamal mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, UI akan berupaya memberikan IPK hingga 4–5 kali THP bagi pegawai dengan capaian kinerja terbaik. Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan motivasi dan kinerja seluruh pegawai di UI.