Peran dan Fungsi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat. Tujuan utama dari BPJS Kesehatan adalah memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Setiap peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih, dan pembayaran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian lengkapnya:

  • Iuran untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
  • Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan
  • Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan
  • Kelas III: Rp 35.000/orang/bulan

Untuk peserta mandiri kelas III, besaran iuran adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun mendapat subsidi sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga total yang dibayarkan hanya Rp 35.000 per bulan.

  • Iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

    Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja/ perusahaan. Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan adalah Rp 12 juta per bulan.

  • Iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI):

    Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000 per bulan.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online

Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, berikut alur pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes.
  2. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu beri centang pada kotak “saya setuju”, kemudian klik “Selanjutnya”.
  4. Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, lalu isi kode Captcha. Klik “proses”.
  5. Akan muncul pop-up mengenai status belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, klik “Lanjut” untuk mulai mendaftar.
  6. Klik “Tambah”, lalu lengkapi data diri secara lengkap pada formulir yang tersedia, klik “Simpan”.
  7. Isi kelas rawat inap sesuai yang diinginkan dan lengkapi data kontak keluarga dengan email dan nomor ponsel aktif, klik “Selanjutnya”.
  8. Akan ada pop-up konfirmasi persetujuan peserta, beri centang pada kotak “Saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”.
  9. Anda dapat melakukan pendaftaran autodebit untuk pembayaran iuran. Silakan pilih bank/non-bank dan ikuti alur pendaftaran sesuai metode pilihan.
  10. Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.

Setelah seluruh proses selesai, Anda sudah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *