Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis yang Menewaskan Seorang Perempuan di Tangerang

Sejumlah adegan mengerikan terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang perempuan berinisial APSD, 22 tahun, di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Rekonstruksi dilakukan oleh kepolisian pada Selasa (22/7) dan memperagakan sebanyak 75 adegan yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka.

Proses rekonstruksi digelar di rumah tersangka utama, Rafli Ramana Putra (RRP), 19 tahun, yang tinggal di Jalan Lampung Kancil, Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Awalnya, pihak kepolisian merencanakan sebanyak 65 adegan, namun jumlah tersebut meningkat menjadi 75 karena temuan baru di lokasi kejadian.

Kepala Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Charles R.V Bagaisar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah merencanakan pembunuhan sebelum korban tiba di lokasi. Dari total adegan yang diperagakan, adegan ke-25 menunjukkan awal rencana jahat tersebut. Di adegan ke-40, korban datang dan langsung dibekap serta diborgol menggunakan borgol milik ayah RRP, yang bekerja sebagai security di salah satu kantor di Jakarta Barat.

Selanjutnya, korban mengalami pemerkosaan saat masih sadar. Setelah itu, ketiga tersangka melakukan eksekusi pembunuhan. “Korban meninggal setelah dilakukan penusukan dan penggorokan,” ujar Charles R.V Bagaisar.

Di adegan ke-51, disebutkan bahwa korban masih hidup saat mengalami kekerasan yang sangat mengerikan. Jenazahnya lalu diseret dan dibuang ke semak-semak di lahan kosong belakang rumah, hanya berjarak 30 meter dari lokasi kejadian.

Polisi juga mengungkap bahwa kondisi cuaca pada saat kejadian cukup buruk. Hujan deras dan malam hari membuat situasi semakin gelap. Orang tua tersangka diketahui berada di dalam rumah, tetapi tidak mengetahui apa yang terjadi.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa warga sekitar maupun orang tua yang ada di dalam rumah tidak mengetahui kejadian tersebut. Karena kondisi tengah malam dan hujan deras,” kata Charles R.V Bagaisar.

RRP diketahui adalah mantan kekasih korban. Motif kuat dari kasus ini diduga berkaitan dengan dendam dan rasa sakit hati. Mirisnya, setelah kejadian, pelaku sempat kabur. Salah satu dari mereka bahkan menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan PSK, yang memperkuat dugaan adanya niat amoral pasca-kejahatan.

Kejaksaan Tinggi Banten turut hadir dalam rekonstruksi sebagai pihak yang akan menjadi jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Termasuk soal dugaan korban hamil atau pengaruh minuman keras. Semua informasi tersebut sedang dalam pendalaman,” tambah Charles.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *