Berita Terpopuler Madura: Penanganan Aset Pemkab Bangkalan, Tersangka Penipuan Ditangkap, dan Fatwa MUI tentang Sound Horeg

Penanganan Aset Pemkab Bangkalan oleh Satgas Baru

Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan kini menghadapi tantangan dalam pengelolaan aset yang masih berada di tangan pihak ketiga. Dalam waktu dekat, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim akan meluncurkan tiga satuan tugas (satgas) untuk menangani masalah ini. Ketiga satgas tersebut adalah Satgas SIAP PAD, Satgas SIGAP Aset Daerah, dan Satgas Premanisme.

Satgas SIAP PAD dan SIGAP Aset Daerah akan menjadi garda terdepan dalam upaya menginventarisir aset-aset milik pemerintah daerah. Pendekatan yang digunakan akan bersifat persuasif, formal, dan administratif dengan pendekatan teknis. Namun, jika tidak ada kesepakatan, maka tugas akan beralih ke Satgas Premanisme yang menggunakan pendekatan represif.

Sekretaris Satgas SIGAP Aset Daerah sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan, Ahmat Hafid menjelaskan bahwa beberapa aset seperti mobil dinas, tanah, dan bangunan masih dikuasai pihak ketiga. Hal ini menjadi perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurut Hafid, selain masalah aset, pelaporan aset dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga berjalan lamban. Selain itu, pembuatan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) setiap tahunnya belum optimal. Bahkan, pensertifikatan aset oleh OPD saat ini masih lambat penyelesaiannya.

Hafid menambahkan, KPK telah melakukan inventarisir aset daerah menjadi tiga kategori; K1, K2, dan K3. Dari 423 bidang lahan aset daerah, hanya sekitar 14 bidang yang sudah tersertifikasi, atau sekitar 4 persen. Dengan adanya tiga satgas tersebut, diharapkan pelaporan aset bisa lebih baik dan tepat sesuai aturan yang berlaku.

Tersangka Penipuan di Sampang Ditangkap Saat Duduk Santai

Seorang pria berinisial SA, warga Sampang, akhirnya ditangkap oleh polisi setelah sempat menjadi buronan. SA yang merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, akhirnya ditangkap saat duduk santai di pinggir jalan di Kota Probolinggo.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang yang telah lama mengawasi gerak-gerik SA. Tidak ada perlawanan sedikit pun dari SA saat diamankan. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sampang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang semakin marak. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

MUI Bangkalan Ajak Pelaku Usaha Sound System Diskusi tentang Fatwa Haram Sound Horeg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan merespons fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan MUI Jatim. Dalam rapat Komisi Fatwa MUI Bangkalan, pimpinan MUI mengundang perwakilan pelaku usaha sound system untuk berdiskusi.

Meski hingga saat ini tidak ditemukan keberadaan sound horeg di Bangkalan, diskusi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman bersama terkait fatwa haram tersebut. Wakil Ketua MUI Bangkalan, KH Mohammad Nasih Aschal menyatakan bahwa para pelaku usaha dapat menerima fatwa tersebut.

Fatwa MUI Jatim juga diikuti oleh keputusan larangan dari Polda Jatim. Tujuannya adalah menjaga kenyamanan masyarakat dan memastikan aktivitas sosial serta ekonomi berjalan lancar tanpa gangguan.

Perwakilan pelaku usaha sound system, Imam Syafii, menyatakan bahwa mereka menerima dan menghormati fatwa MUI Jatim. Ia menegaskan bahwa di Bangkalan tidak ada sound horeg, hanya kontes sound system yang tidak termasuk dalam kategori haram.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *